TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan saat ini sedang menggodok usulan mengenai peraturan tak diperbolehkannya publikasi sebuah kasus sebelum mencapai tahapan penuntutan. Ini dilakukan agar proses hukum yang berjalan menjadi tidak terlalu gaduh.
Menurut Pramono, usulan itu disampaikan Kejaksaan Agung dan kepolisian. Mereka meminta agar proses hukum yang statusnya baru tersangka atau terduga diselesaikan di tingkat internal.
"Kasihan juga kalau masih diperiksa sudah dipublikasi," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2015. "Sekarang ini kan kadang-kadang baru jadi saksi sudah seperti tersangka."
Menurut dia, saat ini seorang yang menghadapi proses hukum kerap dikesankan negatif. Padahal terkadang mereka masih menjadi saksi. "Jangankan tersangka, datang ke KPK lapor LHKPN aja sudah heboh."
Walaupun begitu, Pramono membantah jika aturan itu akan diperkuat dengan instruksi presiden. Menurutnya hal itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung di Istana Bogor beberapa waktu lalu. Namun, dia tak menyebutkan payung hukum yang akan menjadi landasan hukum regulasi itu. "Biar mereka yang menyampaikan."
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan sebuah peraturan berupa instruksi presiden yang memperketat pemidanaan pejabat negara akibat diskresi atau kebijakan yang diambil.
Salah satu poin dalam draf instruksi presiden tersebut ternyata adalah meminta penegak hukum untuk tidak mempublikasikan proses penyelidikan. Penyelidikan, kata dia, tak boleh dipublikasikan hingga memasuki penuntutan, termasuk pengumuman tersangka.
FAIZ NASHRILLAH