TEMPO.CO, Jakarta - Evy Susanti, Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memainkan peranan besar dalam perkara korupsi yang membelit suaminya. Evy berkomunikasi dengan beberapa pengacara di kantor advokat OC Kaligis membahas perkembangan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sekaligus duit yang harus ia keluarkan.
Dalam salah satu percakapan Evy dengan Yulius Irawansyah, anak buah Kaligis, terungkap bahwa Evy mengeluhkan banyaknya duit yang harus ia bayarkan selama Kaligis menangani kasus di PTUN. "Enggak bisa dicari tahu ya estimasi budget untuk PTUN, jadi enggak dicicil terus-terusan, capek," kata Evy pada Iwan dalam rekaman percakapan telepon yang disadap KPK dan diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 1 Oktober 2015.
Evy menelepon Iwan setelah berbicara dengan OC Kaligis, juga di telepon. Dalam rekaman percakapan Evy dan OC Kaligis, pengacara itu meminta duit sebesar USD 2.500 pada Evy. "Panitera minta tambahan USD 2.500, saya tambahin dulu ya," kata OC Kaligis pada Evy.
Rupanya Evy salah mendengar permintaan Kaligis menjadi sebesar USD 25 ribu. Ia lalu mengeluh pada Iwan. "Minta lagi USD 25 ribu, padahal tadi pagi Rp 60 juta. Kemarinnya sudah USD 20 ribu tambah Rp 50 juta," kata Evy pada Iwan.
Kepada jaksa, Evy mengelak bahwa permintaan duit dari Kaligis adalah untuk menyuap hakim dan panitera PTUN Medan demi mempengaruhi putusan. "Itu fee lawyer, saya iya-iya saja setiap Pak OC minta duit," kata dia.
Diketahui, dalam kontrak antara Gatot-Evy dan Kaligis, mereka harus membayar sebesar Rp 3 miliar untuk memanfaatkan jasa OC Kaligis selama lima tahun. Di luar itu, Evy juga harus menanggung biaya perjalanan OC Kaligis dan timnya setiap kali bepergian ke Medan.
Evy mengatakan dirinya sebenarnya tak memiliki kesiapan dana untuk membayar OC Kaligis dalam menghadapi perkara di PTUN. "Untuk PTUN tak ada kontrak," ujar dia. Sementara itu, biaya penanganan perkara PTUN tidak termasuk dalam kontrak lima tahun.
OC Kaligis diminta menangani perkara PTUN mendampingi Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut untuk membatalkan surat panggilan Kejati Sumut. Dalam surat panggilan itu, Gatot disebut sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial.
Berkat suap pada hakim dan panitera PTUN, surat panggilan itu pun dibatalkan. Namun, KPK berhasil menangkap tangan anak buah Kaligis dan hakim serta panitera PTUN saat sedang bertransaksi suap. Selanjutnya, berturut-turut Kaligis, Gatot, dan Evy juga diciduk.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Salim Kancail Berpulang, Ke Mana Perginya Rasa Kemanusiaan?