TEMPO.CO, Jakarta - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menandatangani Berita Acara Persidangan kasus yang melibatkan Ilham Arief Sirajudin. Mantan Wali Kota Makasar itu terjerat kasus korupsi kerja sama rehabilitasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
"Setelah penandatanganan BAP, nanti akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Nanti diputuskan oleh hakim PK apakah diterima atau ditolak," kata Rasamala di PN Jaksel, Kamis, 1 Oktober 2015.
Seperti keterangan majelis hakim minggu lalu, Ilham tidak perlu dihadirkan dalam penandatanganan BAP hari ini. Namun, hakim ketua Achmad Rivai menyebutkan bahwa kuasa hukum pemohon dan termohon diminta untuk hadir pada sidang hari ini. "Kalau PK (Peninjauan Kembali) ditolak, berarti itu menguatkan putusan sebelumnya. Kalau diterima akan dilanjutkan lagi apa putusannya, kita lihat dulu," kata Rasamala saat menunggu persidangan dibuka majelis hakim.
Minggu lalu, Selasa, 22 September 2015, Ilham menyerahkan bukti tambahan berupa transkrip rekaman jalannya acara praperadilan atas kasus yang menjeratnya. Dalam bukti yang ia serahkan itu, ia meyakini bahwa BPK belum bisa menunjukan hitungan final terkait kerugian negara akibat tindakan Ilham.
Sebelumnya, Rasamala memaparkan tidak ada yang bisa dijelaskan terkait bukti yang disampaikan Ilham. Ia mengatakan KPK hanya menanggapi terkait dalil yang disampaikan Ilham sebelumnya. Secara umum, dalil yang diajukan tidak ada yang baru dan hanya mengulang dari yang disampaikan saat praperadilan lalu.
Ilham juga pernah mengatakan adanya penyelundupan hukum yang membuatnya harus melewati praperadilan tahap II. Penyelundupan hukum yang dimaksud pun tidak bisa dibuktikan di persidangan. Menurut Rasamala, semua sudah diperiksa dan diproses oleh hakim praperadilan.
LARISSA HUDA