TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar menjebloskan tiga terpidana terorisme asal Poso, Sulawesi Tengah, yakni Atok Margono alias Riyanto, 32 tahun, Ambo Intang (26), dan Muhammad Fadly Ghani (25), ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
"Kami menjalankan perintah Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman, Kamis, 1 Oktober 2015.
Ketiga terpidana diterbangkan dari Jakarta dengan pengawalan Detasemen Khusus 88 Antiteror dan Satuan Khusus Tindak Pidana Teroris Kejaksaan Agung. Mereka tiba sekitar 11.40 Wita dan dijemput tim intelijen dari Kejaksaan Negeri Makassar yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Adi Imanuel Palebangan. Selanjutnya mereka dibawa ke LP Kelas I Makassar.
Deddy menuturkan ketiganya dijatuhi hukuman berbeda. Riyanto divonis 13 tahun bui. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 5 juncto Pasal 4 UU Nomor 49 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme.
Ambo dijatuhi hukuman 6 tahun 8 bulan bui. Sedangkan Fadly diganjar 5 tahun kurungan. Keduanya hanya melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Deddy, tempat kejadian perkara terorisme itu berada di Poso pada 2009. Ambo dan Fadly berperan merakit bom untuk aksi teror di beberapa lokasi di Poso. Sedang Riyanto menyuplai dana untuk melancarkan aksi teroris itu. Ketiganya adalah jaringan teroris Santoso.
Ambo ditangkap di Bengkulu pada Maret 2014. Sedangkan Riyanto dan Fadly ditangkap di Poso masing-masing pada Desember 2013 dan Februari 2014. Karena pertimbangan keamanan, mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Deddy menuturkan penunjukan LP Makassar sebagai tempat penahanan ketiganya sepenuhnya hak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
AKBAR HADI