Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Teroris Jaringan Santoso Ditahan di Makassar

Editor

Zed abidien

image-gnews
Sejumlah personil Brimob berpatroli rutin di Dusun Gantinadi, Desa Tangkura, Poso Pesisir, Poso, Sulteng, 14 Maret 2015. Kapolda Sulteng, Brigjen Idham Azis, mengatakan sepanjang Januari-Maret 2015, sebanyak 12 warga Poso ditangkap terkait kelompok jaringan teroris pimpinan Santoso. ANTARA/Zainuddin MN
Sejumlah personil Brimob berpatroli rutin di Dusun Gantinadi, Desa Tangkura, Poso Pesisir, Poso, Sulteng, 14 Maret 2015. Kapolda Sulteng, Brigjen Idham Azis, mengatakan sepanjang Januari-Maret 2015, sebanyak 12 warga Poso ditangkap terkait kelompok jaringan teroris pimpinan Santoso. ANTARA/Zainuddin MN
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar menjebloskan tiga terpidana terorisme asal Poso, Sulawesi Tengah, yakni Atok Margono alias Riyanto, 32 tahun, Ambo Intang (26), dan Muhammad Fadly Ghani (25), ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

"Kami menjalankan perintah Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman, Kamis, 1 Oktober 2015.

Ketiga terpidana diterbangkan dari Jakarta dengan pengawalan Detasemen Khusus 88 Antiteror dan Satuan Khusus Tindak Pidana Teroris Kejaksaan Agung. Mereka tiba sekitar 11.40 Wita dan dijemput tim intelijen dari Kejaksaan Negeri Makassar yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Adi Imanuel Palebangan. Selanjutnya mereka dibawa ke LP Kelas I Makassar.

Deddy menuturkan ketiganya dijatuhi hukuman berbeda. Riyanto divonis 13 tahun bui. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 5 juncto Pasal 4 UU Nomor 49 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme.

Ambo dijatuhi hukuman 6 tahun 8 bulan bui. Sedangkan Fadly diganjar 5 tahun kurungan. Keduanya hanya melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Deddy, tempat kejadian perkara terorisme itu berada di Poso pada 2009. Ambo dan Fadly berperan merakit bom untuk aksi teror di beberapa lokasi di Poso. Sedang Riyanto menyuplai dana untuk melancarkan aksi teroris itu. Ketiganya adalah jaringan teroris Santoso.

Ambo ditangkap di Bengkulu pada Maret 2014. Sedangkan Riyanto dan Fadly ditangkap di Poso masing-masing pada Desember 2013 dan Februari 2014. Karena pertimbangan keamanan, mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Deddy menuturkan penunjukan LP Makassar sebagai tempat penahanan ketiganya sepenuhnya hak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

AKBAR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

19 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

35 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

38 hari lalu

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

43 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

54 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

59 hari lalu

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.


10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

10 Januari 2024

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya. Foto: canva
10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

31 Desember 2023

Kanal di Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, tempat masyarakat membuang kotorannya, Rabu 13 Desember 2023. Foto: Didit Hariyadi
Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

Jamban itu digunakan oleh lima orang. Mereka berdomisili di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.