TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Gede Nur Mahendra, mengatakan telah membentuk tim khusus yang bertugas menangani perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Gede menjelaskan, tim khusus itu terdiri atas lima jaksa yang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum. Kejaksaan Negeri Lumajang akan serius menangani kasus tersebut. Selain menjadi atensi langsung oleh Kejaksaan Agung, kasus tersebut telah menyita perhatian publik secara nasional. "Setiap tahapan penanganan, kami laporkan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ucapnya kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober 2015.
Simak: Berita terbaru Salim Kancil
Menurut Gede, Kejaksaan Negeri Lumajang telah menerima pelimpahan satu berkas perkara untuk enam tersangka pembunuh Salim Kancil dan penganiaya Tosan, dua orang warga Desa Selok Awar-awar. Berkas perkara dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur kemarin sore. “Saat ini tim khusus masih mempelajari berkas perkara itu,” ujarnya.
Salim Kancil dan Tosan menjadi korban penganiayaan pada Sabtu, 26 September 2015. Penganiayaan itu mengakibatkan Salim alias Kancil, 52 tahun, warga Dusun Krajan II, tewas. Sedangkan Tosan, 51 tahun, warga Dusun Persil, dalam kondisi kritis akibat luka parah yang dideritanya.
Keduanya dikenal sebagai aktivis penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar. Keduanya dihajar di tempat terpisah berjarak 3 kilometer satu sama lain.
Polisi telah menetapkan 23 tersangka. Sebanyak 18 di antaranya telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
IKA NINGTYAS
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Kasus Salim Kancil, Polisi Dituding Bermain