TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengucapkan rasa terimakasihnya atas putusan Mahkamah Agung tentang calon independen dan tunggal di pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan MK sangat konstitusional.
Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, putusan MK memberikan banyak kesempatan bagi calon independen. Mereka tidak perlu lagi menunggu dipinang partai politik yang meminta mahar. "Dan ini akan mengoreksi Parpol kalau ada yang populer dia terpaksa harus mencalonkan," katanya sambil duduk di Teras Balai Kota, Rabu 30 September 2015. Partai politik yang tidak menyiapkan kadernya dengan baik sudah tentu memiliki kemungkinan tipis untuk menang.
Ahok juga memberikan tanggapannya mengenai putusan MK terkait calon tunggal. Ia mengatakan sangat tertarik dan mengapresiasi keputusan yang dianggap sangat negarawan. Sistem setuju dan tidak setuju bagi calon tunggal akan mengurangi aksi suap. Calon yang ingin maju dan memiliki uang tidak bisa menyuap calon lainnya untuk mundur. "Bisa kacau dong, bila ada yang bertindak begitu. Makanya ini keputusan yang sangat baik menurut saya."
Dalam pemilihan mendatang, calon tunggal tidak akan secara otomatis ditetapkan sebagai pemenang. Pemilih akan disediakan media untuk menyatakan setuju atau tidak bila calon tersebut memimpin. Jika lebih banyak suara memilih tidak setuju, maka calon tersebut gugur.
Komisi Pemilihan Umum sudah menentukan langkah-langkah penerapan keputusan MK tersebut. KPU segera merevisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Logistik Pilkada serta PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Pengadaan logistik juga perlu diubah mengingat waktu Pilkada yang semakin mendekat yaitu hanya dua bulan.
VINDRY FLORENTIN