TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengubah Peraturan KPU tentang calon tunggal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk meloloskan calon tunggal dalam pelaksanaan pemiihan kepala daerah, yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
"Kami akan membuat Peraturan KPU sendiri yang khusus mengenai pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon. Kami butuh waktu kira-kira satu minggu," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di kantor KPU Pusat, Rabu, 30 September 2015.
Menurut salah satu anggota KPU, Arief Budiman, perubahan Peraturan KPU nantinya akan menyangkut beberapa pasal yang sebelumnya hanya dibuat untuk pemilu dengan calon non-tunggal. Sejumlah pasal yang akan diubah itu antara lain pasal tentang logistik.
"Karena desain surat suaranya kemarin itu untuk satu pasangan calon, karena itu harus kami revisi," kata Arief. "Kedua adalah pasal kampanye. Kami kan tidak mengatur untuk satu pasangan calon. Ketiga, untuk pencalonan, pencalonan untuk satu pasangan calon kami belum atur, makanya kami harus revisi. Keempat, jadwal dan tahapan."
Terkait dengan putusan MK, KPU Pusat juga segera meminta KPU daerah membuka kembali pelaksanaan pilkada yang sebelumnya ditunda hingga 2017 karena adanya calon tunggal, yakni untuk Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terhadap uji materi lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur jumlah peserta dalam pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan calon tunggal dapat mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.
DESTRIANITA K | INDRI MAULIDAR