TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan segera melanjutkan pembangunan bandar udara baru di Kulon Progo setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan izin penetapan lokasi bandara baru di Kulon Progo.
Kepala Biro Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Dewo Isnu Broto Imam Santoso mengatakan belum mendapat salinan putusan kasasi tersebut. “Saya sudah membuka website MA. Kalau dikabulkan, artinya pembangunan bandara jalan terus,” kata Dewo, Selasa, 29 September 2015.
Sidang kasasi dilakukan oleh tiga hakim, yaitu Is Sudaryono, Supandi, dan Imam Soebechi. "Status amar putusan adalah kabul, maka kasasi pemohon yang dikabulkan," kata Humas Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Umar Dani kemarin.
Menurut Dewo, dengan dikabulkannya kasasi itu oleh MA, terbitnya izin pemanfaatan lokasi sudah sesuai dengan undang-undang. Dewo mengatakan salinan putusan itu akan diterima dari PTUN Yogyakarta. Namun hingga saat ini pihak PTUN belum mengabarkan adanya amar putusan yang mengabulkan kasasi gubernur itu.
Adapun warga penolak pembangunan bandara di Kecamatan Temon, Kulon Progo, yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) tengah mengajukan uji material ke MA atas Peraturan Daerah tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Kulon Progo.
Kuasa hukum WTT dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Rizky Fatahillah menjelaskan meskipun hasil uji material belum keluar, tapi karena sudah ada putusan kasasi, maka sangat dimungkinkan pembangunan bandara tetap berlanjut tanpa menunggu hasil uji material. Selain itu, mereka juga akan melakukan upaya Peninjauan Kembali.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta membatalkan Izin Penempatan Lokasi bandar udara di Kulon Progo seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Indah Tri Haryanti mengatakan izin penempatan lokasi pembangunan bandara baru tersebut bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah nasional maupun rencana tata ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.
PITO AGUSTIN RUDIANA | MUH SYAIFULLAH