TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menunggu keputusan rapat Komisi Pemilihan Umum terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi soal pemilihan kepala daerah untuk calon tunggal. Sebabnya, pelaksanaan pilkada selain diatur undang-undang, juga diatur oleh Peraturan KPU.
"Prinsipnya, ikut dulu apa keputusan MK agar pasangan calon tunggal terakomodir," kata Tjahjo, melalui pesan BlackBerry, Rabu, 30 September 2015.
Menurut Tjahjo, pemerintah tak akan mencampuri apa yang akan dibahas dan diputuskan KPU. "Pemerintah dan KPU pasti melaksanakan keputusan KPU," kata dia.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terhadap uji materi lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur mengenai jumlah peserta dalam pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan mengakomodir calon tunggal dalam pilkada serentak pada Desember 2015 alias peserta pilkada boleh hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Dalam sidang putusan itu, hanya Patrialis Akbar yang memiliki pendapat berbeda dengan hakim lain. Namun amar putusan MK akhirnya tetap mengakomodasi calon tunggal lewat referendum.
Baca Juga:
Dengan diakomodasinya calon tunggal, pilkada di tiga daerah yang ditunda hingga 2017 berpeluang kembali akan dilaksanakan serentak pada 2015. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timur Tengah Utara.
TIKA PRIMANDARI I INDRI MAULIDAR