TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya mengambil alih penanganan kasus penganiayaan di Desa Selok Awar awar, Pasirian, Lumajang, yang menyebabkan satu warganya, Salim alias Kancil, tewas dan seorang lagi, Tosan, luka berat. Keduanya diduga menjadi sasaran dan korban penganiayaan karena menolak keberadaan tambang pasir di desanya.
Pengambil alihan dinyatakan Kepala Polda Jawa Timur Irjen Anton Setiadji dalam jumpa pers di kantornya, Rabu 30 September 2015. Dia menyatakan, pengambilalihan meliputi seluruh kasus yakni penganiayaan, pembunuhan dan juga pertambangan ilegal. "Tidak ada lagi kepentingan dari pihak polrestabes," kata Anton.
Saat ini, Anton menambahkan, berkas kasus Salim dan Tosan tengah dilakukan pemeriksaan. Berikut olah Tindak Kejadian Perkara keduanya juga masih dalam pemberkasan.
Kapolda juga menurunkan tim dari inspektorat dan propam untuk mengawal penanganan kasus. Menurutnya, belum diketahui pasti aktor di balik peristiwa penyerangan terhadap Salim dan Tosan.
Anton mengatakan akan terus melakukan pemeriksaan. Menghimpun keterangan dari para saksi sehingga diketahui apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini. “Kami akan terus melakukan pengembangan”, kata Anton.
Sejauh ini polisi telah menetapkan sebanyak 22 tersangka. Sebanyak 20 diantaranya telah ditahan di Markas Polda Jawa Timur dan sisanya dikenakan wajib lapor karena masih berusia 16 tahun atau remaja.
Adapun terkait dugaan keterlibatan kepala desa dalam penganiayaan dan pembunuhan, Anton tidak banyak berkomentar. Dia meminta pihak media menunggu jalannya proses pemeriksaan. Begitu pula mengenai kabar pengaduan yang telah dilakukan pihak Tosan dan Salim atas adanya ancaman yang diterima sekitar dua pekan sebelum penganiayaan dan pembunuhan terjadi.
Penganiayaan dan pembunuhan itu terjadi pada Sabtu pagi 26 September 2015. Diduga Salim dan Tosan menjadi korban akibat aktivitas mereka menolak keberadaan tambang pasir di desanya. Tambang yang belakangan terbukti ilegal itu disebutkan berkedok bisnis pariwisata. Nyatanya hanya mengeksploitasi pasir pantai hingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH