TEMPO.CO, Tasikmalaya - Mahkamah Konstitusi menyatakan daerah yang memiliki calon tunggal pada pilkada dapat mengikuti pilkada serentak 9 Desember 2015. Calon bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum menyambut antusias putusan ini.
"Syukur alhamdulillah bahwa hak politik warga negara, baik memilih dan dipilih tidak terpasung mekanisme yang ada. Dengan keputusan MK, kami sebagai warga negara Indonesia bisa menggunakan hak memilih dan dipilih," kata Uu saat ditemui di Pendopo Lama, Rabu 30 September 2015.
Dia mengaku optimistis dapat sukses dalam pilkada serentak Desember mendatang. Kata Uu, pihaknya tinggal melanjutkan jadwal pribadi dan tim suksesnya menjelang pilkada.
Rabu sore, kata Uu, dirinya akan mengumpulkan mesin politik dan partai pengusung. Selain itu, akan berkomunikasi dengan partai non pengusung, PKB, Gerindra dan Demokrat.
"Saya kumpulkan tim sukses dan akan komunikasi dengan partai yang kemarin tidak mengusung saya. Semoga mereka ikut bergabung menyukseskan pilkada referendum ini," terang Uu.
Disinggung ikhwal deal-deal politik, Uu mengatakan, belum dilakukan. "Harapan kami kebersamaan," kata dia.
Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya, Uu meminta segera menyosialisasikan putusan MK ini. Pilkada referendum ini, kata dia, berbeda dengan pilkada serentak di daerah lain.
"Sosialisaikan julkak (petunjuk pelaksanaan)-juknis (petunjuk teknis) harus disosialisasikan kepada masyarakat karena pilkada sekarang referendum," ujar dia.
Uu menilai, pilkada sekarang ini masuk dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Kata dia, baru kali ini dilaksanakan pilkada referendum.
"Ini menjadi sejarah. Saya ikut dalam sejarah, tercatat dalam sejarah dunia Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan secara referendum," katanya.
Ketua KPU Daerah Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU pusat terkait pilkada referendum ini. Secara aturan normatif pasca diputus MK, tentunya KPU akan membuat regulasi khusus terkait pilkada ini.
"Pilkada ini beda dengan kota kabupaten lain, mekanisme, sistem, tata cara prosedurnya beda. Kami menunggu itu (regulasi KPU pusat)," katanya saat ditemui di kantornya, Rabu.
Menurut Deden, hari Kamis besok, 1 Oktober, KPUD Tasikmalaya akan berkonsultasi dengan KPU pusat supaya ada kepastian. Kata dia, KPUD tidak mungkin berjalan sendiri tanpa ada regulasi dari KPU pusat.
"Apa langkah konkret KPUD yang harus dilakukan. Kita kerja kan harus tertuang dalam aturan KPU. Mekanisme pemilihan, kampanye, penetapan calon seperti apa, karena pasangan Uu-Ade belum ditetapkan sebagai calon karena kemarin ditunda. Tahapan masa tenang, pemberian suara, setuju atau tidak bentuk konkretnya seperti apa," kata Deden.
CANDRA NUGRAHA