TEMPO.CO, Malang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban kasus penolakan tambang pasir yang menyebabkan terbunuhnya Salim Kancil di Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang. Tim diturunkan ke Lumajang sejak Kamis pekan lalu.
LPSK meminta masyarakat untuk tidak takut memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. "Masyarakat jangan takut untuk memberikan kesaksian di Kepolisian," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 30 Oktober 2015.
Perlindungan juga akan di diberikan kepada Tosan, korban penganiayaan yang mengalami luka berat. Tosan tengah menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Jika dibutuhkan, LPSK akan menyediakan rumah aman bagi saksi dan korban. Tujuannya memberikan jaminan keamanan agar para saksi memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
LPSK, menurut Abdul Haris, memantau penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan salah seorang penolak tambang, Salim alias Kancil tewas. Korban tewas dengan luka parah setelah dianiaya oleh sekitar 30 orang. Kini, polisi telah menetapkan 22 tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda. (Lihat video Kronologi Penganiayaan Salim Kancil, Diseret Hingga Disetrum, Teka-teki Pembunuhan Salim Kancil)
"Polisi harus mengungkap siapa aktor dibalik kasus ini," ujar Abdul Haris. Untuk itu, dibutuhkan keterangan saksi yang mengetahui dan melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut. Perlindungan saksi dan korban dijamin Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang perlindungannsaksi dan korban.
"Saksi yang melihat, dan mengetahui aksi penganiayaan agar bekerjasama dengan polisi," ujarnya. Bagi saksi yang terancam keselamatannya akan mendapat perlindungan dari LPSK. Perlindungan itu tidak hanya berlaku pada saksi, tapi juga berlaku pada keluarga saksi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, LPSK telah menerima permohonan perlindungan saksi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Total sebanyak 12 orang yang akan mendapat perlindungan. Seluruh syarat dan ketentuan permohonan perlindungan untuk saksi telah lengkap. "Perlindungan saksi dan korban segera diproses," ujar Edwin.
EKO WIDIANTO
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Ini Duit yang Dipakai Setya Novanto Cs & Ahok: Siapa Boros?