TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodasi calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak dengan cara jajak pendapat. Menurut dia, putusan Mahkamah merupakan solusi dari kegalauan adanya calon tunggal menjelang pilkada serentak pada Desember 2015.
"Dengan demikian, ini sebagai solusi karena, kalau tidak, akan menyebabkan kekosongan yang terlalu lama. Sebab, yang namanya pelaksana tugas dalam kuasa anggaran itu tidak bisa menggunakan anggaran, seperti mengusulkan, mengubah, mengurangi, menambah anggaran," kata Pramono di kantor Presiden, Selasa, 28 September 2015.
Pemerintah, kata dia, mengapresiasi apa yang sudah diputus Mahkamah. Dia berharap putusan Mahkamah ini bisa segera ditindaklanjuti dalam sebuah aturan baru. Artinya, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara harus segera membuat peraturan yang mengatur jajak pendapat untuk calon tunggal.
"Mudah-mudahan Blitar, Timor Tengah Utara, dan Tasikmalaya, ya, kalau tidak salah, itu bisa segera ikut. Apakah rakyat setempat dibuat seperti pilkades dengan bumbung kosong atau bagaimana kan ini akan diatur lebih lanjut oleh Komisi Pemilihan," katanya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengakomodasi calon tunggal dalam pilkada serentak 2015. Mahkamah memberi solusi agar KPU menggelar referendum untuk daerah dengan calon tunggal.
"Bahwa pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon dilakukan dengan memberi kesempatan kepada rakyat untuk setuju atau tidak setuju dengan surat suara yang didesain sedemikian rupa," ujar hakim MK, I Gede Dewa Palguna, saat membacakan putusan mengenai uji materi calon tunggal.
Hakim tidak setuju dengan permintaan pemohon memasukkan kotak kosong dalam pemilihan. Hakim lebih setuju bila, dalam pemilihan nanti, rakyat tinggal memilih apakah setuju dengan pasangan yang ada atau tidak. "Apabila lebih banyak memilih setuju, ditetapkan sebagai kepala daerah. Sebaliknya, bila rakyat memilih tidak setuju, pemilihan ditunda hingga pemilihan selanjutnya," ujarnya.
Dengan diakomodasinya calon tunggal, tiga daerah yang pilkada-nya ditunda pada 2017 berpeluang menggelar pemilihan serentak pada 2015. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timur Tengah Utara.
REZA ADITYA | INDRI MAULIDAR