TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dihukum 15 tahun penjara. Fuad dinilai terbukti bersalah telah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Kami berpendapat, secara obyektif dan subyektif, terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan," kata jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin malam, 28 September 2015.
Selain hukuman penjara, Fuad dituntut membayar denda sebesar Rp 3 miliar. Bila tak mampu, ia akan dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 11 bulan.
Pulung menyatakan Fuad terbukti menerima suap dari PT Media Karya Sentosa dengan total Rp 15,45 miliar sejak 2009 hingga 2014. Suap itu adalah balas jasa atas bantuan Fuad yang mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya saat menjabat Bupati Bangkalan. Fuad juga memberi dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Jaksa juga menilai Fuad mencuci uang dengan total Rp 197,24 miliar dengan cara menyimpannya dalam 26 rekening atas nama dirinya dan orang lain serta membeli polis asuransi, mobil, tanah, dan rumah.
Berkas dakwaan setebal 6.734 halaman itu dibacakan mulai pukul 17.00 hingga 22.30 WIB. Hal yang memberatkan Fuad adalah ia memberi keterangan berbelit selama persidangan. "Yang meringankan adalah ia berusia lanjut dan masih punya tanggungan keluarga," kata Pulung.
Fuad Amin dan kuasa hukum meminta diberi waktu hingga Kamis pekan depan untuk membacakan pembelaan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA