TEMPO.CO, Sidoarjo - Keinginan Presiden Joko Widodo merampungkan pembayaran dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo pada akhir September 2015 ini dipastikan meleset. Pasalnya, sampai saat ini, masih ada 173 berkas dari total 3.331 berkas yang belum selesai. Dari jumlah itu, 79 di antaranya masih dianggap bermasalah oleh PT Minarak Lapindo Jaya.
Koordinator Pengaduan Validasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Khusnul Khuluk, mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan Minarak, selaku juru bayar PT Lapindo Brantas, terkait dengan belum kelarnya proses pembayaran ini.
"Besok insya Allah kita akan evaluasi dan berkoordinasi dengan Minarak. Itu kita lakukan menyusul target Pak Jokowi yang menginginkan pembayaran dana talangan ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo yang berada di dalam peta area terdampak rampung akhir September ini," ucap Khusnul saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 September 2015.
Selain masih ada 79 berkas yang masih dianggap bermasalah oleh Minarak, terdapat beberapa berkas ganti rugi korban Lapindo lain yang belum dibayar karena belum melakukan validasi dan tanda tangan nominatif. Padahal dua tahapan itu merupakan syarat pencairan sebelum berkas tersebut dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Jakarta.
Sebanyak 79 berkas masih dianggap Minarak bermasalah lantaran adanya perbedaan status tanah. Warga menolak tanah miliknya dihitung sebagai status tanah basah karena mereka menganggapnya sebagai tanah kering.
Perbedaan harga per meter tanah kering dengan tanah basah cukup besar. Tanah basah hanya dihargai Rp 120 ribu per meter. Adapun tanah kering Rp 1 juta. Karena selisih yang cukup mencolok itu, warga tidak terima bila sebagian tanah miliknya diakui tanah basah oleh Minarak.
Sebelumnya, Jokowi berjanji akan merampungkan pembayaran ganti rugi pada akhir September ini. "Target saya, akhir September 2015 selesai semua," tutur Jokowi saat bertemu dengan warga korban lumpur Lapindo di tanggul titik 25, Kecamatan Porong, Sidoarjo, pada Selasa, 25 Agustus 2015.
NUR HADI