TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya girang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait dengan calon tunggal bisa mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada 2015. Meski pada akhirnya Kota Surabaya tak jadi memiliki calon tunggal. “Kami sangat senang, karena usaha kami tidak sia-sia,” kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Didik Prasetiyono kepada Tempo, Selasa, 29 September 2015.
Menurut Didik, PDIP Surabaya, dalam hal ini sebagai pemohon nomor 096 dalam permohonan uji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada, merasa gembira dan antusias karena putusan tentang calon tunggal ini akan bermanfaat untuk Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. “Majelis MK menyatakan Pasal 51 dan 52 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang pilkada harus diikuti minimal dua pasang calon ini bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.
Bahkan, ucap dia, MK telah memutuskan pilkada dengan calon tunggal tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal pilkada serentak 2015 dengan sistem pernyataan pendapat "setuju" atau "tidak setuju" dalam surat suara. “Hal ini memang untuk melindungi hak konstitusional calon tunggal dan hak pemilih dalam pilkada,” tuturnya.
Adapun putusan tersebut, kata dia, sudah tidak berdampak pada Kota Surabaya lantaran sudah memiliki dua pasangan calon kepala daerah, yaitu pasangan inkumben Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dan Rasiyo-Lucy Kurniasari. “Jadi putusan ini sudah tidak ada kaitannya dengan pilkada di Kota Surabaya,” ucapnya.
Meski begitu, PDIP Kota Surabaya berharap kepada DPR agar segera melakukan revisi terbatas terhadap undang-undang tersebut, supaya dapat dijadikan pedoman bagi KPU di daerah yang bersangkutan. “Kami harap putusan ini segera ditindaklanjuti DPR, supaya calon tunggal di daerah bisa ikut pilkada juga,” ujarnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH