TEMPO.CO, Banyuwangi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua anggota Kepolisian Resor Banyuwangi karena membawa paket sabu. Dua anggota Polres Banyuwangi itu adalah Ajun Inspektur Dua M. Endrianto dan Brigadir Satu Rio Dita.
Keduanya ditangkap secara terpisah di Banyuwangi pada Sabtu, 26 September 2015. Endrianto ditangkap pada pukul 04.00 WIB di depan Masjid Baiturahman. Dari tangan anggota Satuan Sabhara ini, ditemukan 0,5 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, BNNP Jawa Timur menangkap Rio Dita di depan SPBU Kecamatan Cluring. Saat ditangkap, Rio juga sedang membawa paket sabu seberat 0,5 gram yang disimpan di bungkus rokok.
Kepala Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Bastoni Purnama membenarkan penangkapan dua anggotanya. Menurut dia, keduanya telah lama menjadi bidikan BNNP Jawa Timur. “Tapi, hasil penyelidikan sementara, keduanya hanya pengguna, bukan pengedar,” ucap Bastoni dalam konferensi pers, Senin, 28 September 2015.
Menurut Bastoni, sebenarnya saat ini Brigadir Satu Rio Dita sedang menjalani sidang pelanggaran karena berulang kali terlibat kasus narkoba. “Dia terancam dipecat,” ujarnya. Sedangkan Aipda M. Endrianto baru satu kali melakukan pelanggaran disiplin, yakni absen tanpa keterangan.
Selain menangani kasus yang melibatkan polisi, Polres menangkap 20 tersangka pengedar narkoba sejak Agustus hingga September 2015. Polres menyita 13,8 gram sabu dan 26 ribu pil koplo dari 20 tersangka tersebut,. “Pil koplo banyak dijual ke pelajar,” tuturnya.
Putri, salah satu tersangka kasus narkoba, mengaku mendapatkan pil koplo dari temannya bernama Eko. Dia sendiri baru dua kali mengkonsumsi pil tersebut. “Saya dititipi 3 gram. Nilainya sekitar Rp 500 ribu,” ucapnya.
IKA NINGTYAS