TEMPO.CO , Jakarta:Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pengulangan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Pasalnya, ia menilai 8 Capim KPK yang telah ditetapkan panitia seleksi tak ada yang memenuhi kriteria calon pimpinan komisi antirasuah Itu. Menurut Romli, tak ada satupun Capim yang berlatarbelakang jaksa seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
"Dalam jangka waktu sempit, Presiden harus keluarkan Perpu perpanjangan pelaksana tugas sampai nanti ada solusi soal seleksi ulang khusus untuk pimpinan dari jaksa," kata Romli, Jumat, 25 September 2015.
Desakan Romli berdasar pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bagian keempat soal penuntutan. Pasal 51 ayat 1 menyebutkan bahwa penuntut adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Dan pasal 51 ayat 3 yang berbunyi penuntut yang dimaksud pada ayat 1 adalah Jaksa Penuntut Umum. Kemudian pada Pasal 21 ayat 4 disebutkan yang dimaksud pimpinan KPK adalah 5 anggota KPK yang berfungsi sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Kalau diparalelkan, berarti pimpinan KPK harus ada jaksanya. Kalau tak ada tentu bertentangan dengan dua pasal itu," kata Romli.
Menurut Romli, lex specialis pimpinan KPK bukan terdapat pada status melainkan pada fungsinya. Dan menurut peradilan umum, kata dia, yang dimaksud penuntut hanya jaksa. "Jadi bukan otomatis setelah jadi pemimpin KPK lalu melekat di dirinya sebagai penyidik dan penuntut," kata Romli, yang turut menyusun UU KPK Itu.
Sebaliknya, Romli menilai penyidik KPK tak harus dari Kepolisian karena tak ada pasal yang mensyaratkan Itu. Penyidik KPK bisa berasal dari PNS dan Kepolisian. Sementara, pimpinan KPK harus memiliki penuntut dari Kejaksaan. "Yang berhak memutuskan perkara adalah pimpinan, bukan Deputi. Kalau tak ada pimpinan dari Jaksa, siapa yang berhak menuntut?" kata saksi ahli dalam praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan itu.
Romli menyayangkan kealpaan Pansel KPK dalam menetapkan 8 Capim yang telah diserahkan ke Presiden dan DPR. Ia mengaku tak dilibatkan dalam pertimbangan penentuan calon tersebut.
PUTRI ADITYOWATI