TEMPO.CO, Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali akan meminta Kejaksaan negeri Denpasar memberikan tambahan waktu penahanan Margriet Megawe, yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan anak angkatnya Angeline, selama 30 hari.
"Hal ini dilakukan karena masa penahanan tersangka Margriet oleh Kejaksaan Tinggi akan habis per Sabtu 26 September 2015 nanti," kata Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan saat dihubungi di Denpasar, Kamis, 24 September 2015.
Ia mengatakan, tim jaksa yang menangani berkas tersangka Margriet, masih memerlukan waktu untuk penyempurnaan dakwaan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Ashari menegaskan, setelah ekspose internal di Kejaksaan Tinggi, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam dakwaan yang telah disusun tim JPU sebelumnya.
"Ada hal-hal yang cukup prinsip, sehingga diperlukan waktu untuk merevisinya," ujar Ashari.
Menurut dia, pertimbangan itu dilakukan agar dakwaan lebih sempurna dan mampu dipertahankan dengan maksimal di depan persidangan. "Dalam ekspose ada hal-hal yang harus ditekankan. Adanya beberapa unsur yang harus diperkuat. Hal itu karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak yang harus bersesuaian dan memiliki korelasi yang kuat," ujarnya.
Ia mengakui tim jaksa mampu mengurai hal itu, namun ada hal yang perlu dipertajam yang merupakan catatan penting sehingga harus masuk dalam dakwaan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Denpasar Imanuel Zebua yang dtemui beberapa hari lalu mengatakan, secara prinsip dakwaan untuk tersangka lain, Agus Tay sudah rampung. Namun, masih harus diperbaiki beberapa redaksionalnya, sehingga mampu mengungkap unsur-unsur yang disangkakan kepadanya.
Tekait pelimpahan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Imanuel Zebua mengatakan akan dilakukan segera dan pihaknya juga akan berkordinasi dengan tim jaksa Kejati Bali agar pelimpahan tersangka Agus dan Margriet dapat dilimpahkan bersamaan.
Dua orang tersangka kasus dugaan pembunuhan bocah cantik Angeline, Margriet Ch Megawe dan Agus Tay Hamba May dilimpahkan polisi bersama berkas dan semua alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, 7 September lalu. Sejak dilimpahkan, mereka menjalani tahanan jaksa 20 hari ke depan.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali yang menangani tersangka Margriet yakni Subekhan, Purwanta Sudarmadji, Wayan Sutantra, Purwanti, IA Surasmi dan Swasti Ariani.
Sedangkan, untuk tersangka Agus ditangani tim jaksa Kejari Denpasar yang dipimpin Ketut Maha Agung, dengan anggota Lumisensi, Fitriah dan Oka Ariani.
Angeline ditemukan tewas terkubur di belakang rumah Margriet pada 10 Juni 2015. Beberapa hari sebelumnya, ia dilaporkan hilang.
ANTARA