TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal berencana memulangkan tenaga kerja Indonesia di Kuwait, Oktober mendatang.
Upaya ini dilakukan setelah ada pembicaraan antara Direktur PWNI-BHI dengan otoritas Kuwait untuk tidak mengenakan denda dan hukuman tahanan terhadap TKI ilegal beberapa waktu lalu. “Dendanya mahal, uangnya mendingan buat kehidupan mereka di sini nanti. Kalau harus buat bayar denda habis nanti uangnya buat bayar denda,” katanya saat ditemui Tempo, Senin, 21 September 2015.
Lalu mengatakan TKI bermasalah seharusnya ditahan dulu dan dikenai denda. “Tapi pemerintah Kuwait sudah setuju untuk tidak mengenai denda dan tahanan,” katanya.
Iqbal mengatakan terdapat sekitar 1500 orang TKI yang dokumennya bermasalah. Ia mengatakan denda yang diberlakukan adalah denda dengan hitungan per enam bulan. Akan tetapi, menurut dia, TKI yang berada di Kuwait telah menetap sudah dalam hitungan tahun dan menghabiskan uang denda ribuan dolar. “Yang penting ada jaminan dari pemerintah Indonesia. Dua minggu sejak dikeluarkan surat izin keluar, mereka sudah harus keluar dari Kuwait, berarti bulan Oktober,” kata dia.
Saat ini, kata Iqbal, sedang disiapkan skema pemulangan TKI bermasalah tersebut. “Sekitar 70 persen TKI bermasalah adalah ilegal dan itu paling sulit menyelesaikannya,” katanya. Ia mengatakan bahwa TKI ilegal tidak memiliki skema perlindungan. Berbeda dengan TKI ilegal yang meskipun tidak membayar dana sosial, mereka dapat perlindungan sosial. “Seandainya mereka sakit, mereka harus menggunakan biaya sendiri, sedangkan biaya rumah sakit di Timur Tengah biayanya mahal,” kata dia.
Iqbal menjelaskan pemulangan satu orang TKI ilegal membutuhkan dana ratusan juta. “Makanya sebelum bermasalah, sebaiknya dipulangkan saja dulu,” katanya. Ia mengatakan biaya perawatan untuk satu orang TKI dapat digunakan untuk pemulangan puluhan TKI.
Selain di Kuwait, Iqbal menuturkan bahwa ada TKI bermasalah di sebelas negara yang akan dipulangkan seperti di Arab Saudi dan Bahrain. “Semua diusahakan untuk dibebaskan dari penahanan dan denda,” kata dia.
ARKHELAUS WISNU