TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Junimart Girsang mengaku menerima surat dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal proses penyelidikan pertemuan rombongan Ketua DPR Setya Novanto dengan calon Presiden Amerika, Donald Trump. Dalam suratnya, Fahri meminta MKD tak mengungkapkan ke publik kelanjutan penyelidikan pelanggaran kode etik itu ke publik.
"Jadi, Fahri coba intervensi MKD agar melakukan apa yang mereka ingin. Padahal, ini soal transparansi," kata Junimart kepada Tempo, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 22 September 2015.
Dalam surat bernomor PW13895/DPR RI /IX/2015 tertanggal 17 September 2015, Fahri meminta agar MKD tak membuka berkas dan informasi penyelidikan kepada media massa. "Pimpinan meminta MKD untuk tidak membuka perkara tersebut baik secara individu maupun kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun," kata Fahri dalam suratnya.
Fahri meminta proses penanganan perkara dilaksanakan dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik yang mengharuskan MKD dan sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan. "Dan tidak diperkenankan dipublikasikan sampai perkara tersebut diputus (Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD)," tulis politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Junimart membantah pihaknya sengaja mengekspos penyelidikan kasus Setya-Trump ke publik. Musababnya, kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat dan diproses Mahkamah tanpa proses aduan.
"Kita ini wakil rakyat jangan ada yang ditutupi. Ini bukan pidana tapi kode etik," kata dia. Menurut Junimart, pihaknya berhak mengungkap perkembangan penyelidikan selama tidak menyangkut kasus asusila. "Apa saja boleh karena itu dokumen rakyat bukan DPR," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, pimpinan DPR juga mengintervensi Mahkamah soal perizinan pemberian berkas administrasi dan pemanggilan Sekretariis Jenderal. Mahkamah harus mendapat izin lima pimpinan DPR untuk memeriksa Sekretaris Jenderal. "MKD bahkan harus jemput bola dan hasilnya zero," kata dia.
Besok, pimpinan MKD menggelar rapat untuk mengangkat penyelidikan ke tahap persidangan. Di tahap itu, Mahkamah berhak meminta bantuan Kepolisian jika saksi yang diundang mangkir dalam pemeriksaan. "Penyelidikan sudah cukup dinaikkan ke persidangan. Jika tak datang, kami bisa panggil paksa."
PUTRI ADITYOWATI
Baca juga:
Terbongkar Rahasia Mengapa Messi Sering Gagal Eksekusi Penalti
Habis Disebut Tolol oleh Menteri, Gayus Dikepung 40 CCTV dan…