TEMPO.CO, Makassar - Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Yusuf menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, dikenakan wajib lapor Senin-Kamis sampai berkas Abraham dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
"Tim jaksa penuntut sepakat tidak menahan tersangka," kata Yusuf di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, 22 September 2015.
Yusuf menjelaskan, pertimbangan Abraham tidak ditahan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Antara lain tersangka tidak mungkin melarikan diri karena saat ini masih berstatus Ketua KPK nonaktif.
Selain itu, menurut Yusuf, tersangka juga dinilai tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti telah disita jaksa penuntut umum. "Tersangka menyatakan akan tinggal di sini selama sidang," ujar Yusuf.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman mengatakan akan berupaya secepatnya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar. Tim jaksa akan segera menyempurnakan dakwaan tersangka.
Ada tujuh orang dalam tim jaksa penuntut umum Abraham, yakni Muhammad Yusuf (Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi), Deddy Suwardy Surachman (Kepala Kejaksaan Negeri), Christian Carel Ratuanik (Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi), Zulkarnaen A. Lopa (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri), Andi Syahrir, Muhammad Ihsan, dan Ashari Syam.
Menurut Deddy, Asisten Pidana Umum memimpin langsung tim jaksa penuntut karena kasus ini menarik perhatian masyarakat. Terlebih Abraham merupakan pejabat publik. "Kami jamin akan bersikap profesional," tutur bekas Kepala Kejaksaan Negeri Ternate ini.
Abraham tiba di kantor Kejaksaan Negeri sekitar pukul 15.10 Wita. Mengenakan setelan kemeja putih dan celana kain hitam, dia didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya.
Pemeriksaan Abraham tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 16.15, dia sudah keluar dari ruang Kepala Kejaksaan Negeri Makassar.
Dalam kasus ini, Abraham dijerat Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan serta Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Kepolisian juga menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka, tapi berkasnya belum dilimpahkan.
AKBAR HADI