TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak semua eksepsi yang diajukan pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis. Hakim menilai keberatan Kaligis tak berdasar dan meminta perkaranya di pengadilan terus dilanjutkan.
"Menyatakan sah secara hukum dakwaan jaksa penuntut umum dan dapat digunakan sebagai dasar mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama OC Kaligis," kata ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Selasa, 22 September 2015.
Menurut hakim, dakwaan jaksa telah diuraikan secara jelas dan tak ada alasan untuk menolaknya. Selain itu, hakim menilai keluhan Kaligis yang ia sampaikan dalam eksepsinya tak relevan.
Sebelumnya, Kaligis menyatakan telah menerima perlakuan tak adil dari jaksa seolah ia adalah tahanan teroris. Kaligis menuding jaksa telah melanggar hak asasi manusia dan meminta dakwaan atas dirinya dibatalkan. Semua keberatan itu ditolak hakim. "Karena ditolak, pemeriksaan perkara harus tetap dilakukan," ujar Sumpeno.
KPK mendakwa Kaligis terlibat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap diberikan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menetapkan anak buah klien Kaligis (Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti) sebagai tersangka.
Kaligis bersama M. Yagari Bhastara alias Geri, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti didakwa bersama-sama menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Mereka juga dituding menyuap Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan. Duit suap diserahkan lima kali antara bulan April dan Juli 2015 di kantor PTUN Medan.
Suap bermula ketika pada 16 Maret 2015 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil anak buah Gatot, Sekretaris Daerah Achmad Fuad Lubis, untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Geri menjadi kuasa hukum Fuad dalam kasus dana bansos itu.
Khawatir namanya terseret, Gatot dan Evy lalu terbang ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kaligis. Pengacara 73 tahun itu lalu menyarankan agar Fuad tak usah datang ke Kejaksaan serta menggugat surat panggilan itu ke PTUN Medan.
Lalu, pada akhir April 2015, Kaligis dan sejumlah anak buahnya—termasuk Geri—menemui panitera Syamsur Yusfan dan hakim Tripeni Irianto untuk berkonsultasi soal gugatan itu. Saat itulah Kaligis memberikan uang suap tahap pertama sejumlah Sin$ 5.000 kepada hakim dan US$ 1.000 kepada panitera.
Uang suap tahap kedua diberikan pada 5 Mei 2015 dan terus berlanjut. Kaligis bahkan meminta uang tambahan kepada Evy sejumlah US$ 25 ribu. Tujuannya untuk diberikan kepada hakim PTUN yang butuh uang tunjangan hari raya.
Atas perbuatannya, ayah artis Velove Vexia itu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas serangkaian pasal itu, Kaligis terancam hukuman 15 tahun penjara.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA