TEMPO.CO, Sidoarjo - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) meminta kepada warga korban lumpur yang belum melakukan validasi dan penandatanganan berkas nominatif, agar segera datang ke posko validasi di Pendapa Delta Wibawa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Koordinator Pengaduan Validasi BPLS, Khusnul Khuluk, mengatakan, sesuai target yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo, pembayaran ganti rugi rampung akhir September 2015.
"Karena itu kami harapkan warga yang belum validasi dan penandatanganan berkas nominatif segara datang ke posko validasi," kata Khusnul, Selasa, 22 September 2015.
Menurut Khusnul, BPLS hanya akan membuka posko validasi di Pendapa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hanya sampai akhir September. Bila sampai batas waktu itu masih ada warga yang belum melakukan validasi dan penandatanganan berkas nominatif, maka warga harus datang ke kantor BPLS di Surabaya.
Sampai saat ini berkas ganti rugi warga yang belum melakukan validasi maupun penandatangan berkas nominatif sebanyak 94 berkas. Sementara berkas yang masih dianggap bermasalah oleh PT Minarak Lapindo Jaya 79 berkas.
Adapun berkas warga yang sudah cair 3.158 (Rp 697.265.546.269) dari total 3.331 berkas. "Jumlah itu termasuk 12 berkas yang cair hari ini, senilai Rp 4 miliar," ujar Khusnul.
Validasi dan penandatanganan berkas nominatif merupakan tahapan pencaiaran ganti rugi ke rekening warga sebelum berkas ganti rugi tersebut dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Jakarta.
Pemerintah memberikan dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo Brantas sebesar Rp 767 miliar. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.
NUR HADI