TEMPO.CO, Bojonegoro - PT Semen Indonesia mengadu ke Kepolisian Resor Bojonegoro, Tuban, dan Rembang atas temuan produk semen curah tanpa label yang diduga telah dicampur. Semen oplosan itu ditemukan beredar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dalam pengembangan laporan itu aparat Polres Bojonegoro menyita 17 ton semen curah produk PT Semen Indonesia yang diduga digelapkan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Semen Indonesia (Persero) Tbk Wahyu Darmawan mengatakan pihaknya merasa dirugikan atas beredarnya semen curah oplosan tersebut. Sebab, hal itu berdampak pada menurunnya kualitas Semen Indonesia di pasaran.
”Kami sudah lapor polisi di tiga lokasi, yaitu Bojonegoro, Tuban, dan Rembang,” ujar Wahyu kepada Tempo, Sabtu, 19 September 2015.
Wahyu mencontohkan temuan semen oplosan di Kabupaten Tuban yang jumlahnya mencapai 50 ton. PT Semen Indonesia telah menguji sampelnya di laboratorium dan dinyatakan positif. Modusnya, semen curah itu dicampur bahan baku lain dengan prosentase cukup besar sehingga kualitasnya merosot.
Adapun di Bojonegoro, menurut Wahyu, kasusnya berupa penggelapan semen curah. Semen itu dikuras dari bulk truck transportir lalu dibungkus kantong bekas Semen Indonesia dan dijual ke pasaran umum dengan harga sama. Selain itu ada juga yang dijual menggunakan kantong plastik dan tanpa label. “Biasanya, semen dicampur dengan debu halus,” kata dia.
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan anak buahnya telah menangkap dua pelaku penggelapan semen curah tersebut, yaitu sopir truk dan penadah. Rencananya, semen itu akan dikirim ke Boyolali, Jawa Tengah. “Ya, dua orang jadi tersangka,” ujarnya.
Polisi juga menemukan lokasi penimbunan semen curah hasil kejahatan dalam bangunan ukuran sekitar 4 x 5 meter di Jalan Bojonegoro-Ngawi, Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Dua tersangka itu dijerat Pasal 374 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan serta 480 tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
SUJATMIKO