TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bareskrim juga melimpahkan sejumlah barang bukti kasus BW ke Kejaksaan. "Hanya menyerahkan berkas ke Kejari Jakarta Pusat di Kemayoran," kata Bambang di Bareskrim, Jumat, 18 September 2015.
Bambang mendatangi Bareskrim tak lebih dari 20 menit. Kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, mengatakan kliennya hanya ditanya soal kondisi kesehatan. Bambang lantas dibawa ke Kejaksaan menggunakan mobil penyidik, Nissan Serena berwarna silver berpelat nomor B-1595-QH. "Tadi kami cepat-cepat karena hari Jumat," ujar Lelyana.
Lelyana menegaskan tak ada penahanan Bambang. Ia hanya memenuhi panggilan kepolisian dan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan sejumlah berkas sebagai proses tahap II. Bambang, kata Lelyana, juga belum menandatangani administrasi apa pun di Bareskrim. "Belum ada penandatanganan berkas. Tadi hanya dicek kesehatan," tuturnya.
Pelimpahan berkas Bambang terkait dengan kasus dugaan mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Saksi tersebut memberikan keterangan soal sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
DEWI SUCI RAHAYU