TEMPO.CO, Sidoarjo - Warga korban lumpur Lapindo yang berkas ganti ruginya masih dianggap bermasaah oleh PT Minarak Lapindo Jaya menyayangkan sikap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Pasalnya, Bupati mendukung penyelesaian sengketa nilai ganti rugi atas aset-aset mereka itu lewat jalur pengadilan.
"Kalau Bupati bersikap begitu, maka Bupati tidak tahu permasalahan warga yang sebenarnya. Itu artinya Bupati tidak mengayomi warganya," kata perwakilan korban lumpur, Abdul Fattah, saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 September 2015.
Menurut Fattah, Bupati Saiful Ilah seharusnya berupaya membantu warga untuk menyelesaikan masalah tersebut di luar pengadilan. "Bupati seharusnya turun tangan melakukan audit atau verifikasi ulang berkas warga yang bermasalah itu. Bukan malah mendukung."
Fattah bersama korban lumpur lainnya menolak keras penyelesain masalah itu lewat pengadilan. Sebab, menurut mereka, langkah itu hanya mengulur-ngulur waktu. Selain itu, langkah tersebut hanya menguntungkan Minarak. "Itu hanya akal-akalan Minarak," ucapnya.
Sebelumnya, di hari yang sama, saat menghadiri tasyakuran korban lumpur yang berkas ganti ruginya sudah dibayar, Saiful Ilah mengatakan bahwa untuk korban lumpur yang berkas ganti ruginya masih bermasalah diminta diselesaikan di pengadilan.
"Kalau warga tidak terima ya dimasukkan ke pengadilan. Kalau warga menolak ya nggak bisa selesai. Terus mereka tidak mau ke pengadilan, mau nuntut siapa. Kalau di pengadilan, kita akan bantu," ujar Saiful.
Berkas ganti rugi korban lumpur yang masih dianggap Minarak bermalah ada sebanyak 79 berkas. Jumlah itu sebagian besar karena perbedaan status tanah. Warga tidak menerima tanah miliknya dihitung sebagai status tanah basah, padahal aslinya tanah kering.
Harga per meter tanah kering dengan tanah basah perbedaannya cukup jauh. Tanah basah hanya dihargai Rp 120 ribu per meter. Adapun tanah kering Rp 1 juta. Kerena selisih yang cukup besar itu maka warga tidak terima bila sebagain tanah miliknya diakui tanah basah oleh Minarak.
Sementara itu sampai saat ini berkas ganti rugi korban Lapindo yang sudah cair sebanyak 3.146 dari total 3.324 berkas dengan nilai nominal Rp 693 miliar. Selain masalah status tanah, sisa berkas warga yang belum bisa dicairkan karena masalah waris.
NUR HADI