TEMPO.CO, Klaten - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berencana memanggil Sri Mulyani, calon wakil bupati Klaten bernomor urut tiga, untuk diklarifikasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. “Bisa kami (Panwaslu) atau Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang akan memanggil dia,” kata Ketua Panwaslu Klaten, Wandyo Supriyatno, pada Jumat, 18 September 2015.
Wandyo mengatakan, Sri Mulyani diduga berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara saat menghadiri acara evaluasi 10 program Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Balai Desa Keden dan Troketon, Kecamatan Pedan, pada Senin 14 September 2015.
Sri Mulyani adalah istri Bupati Klaten Sunarna yang sekaligus juga Ketua Tim Penggerak PKK Klaten. Sri Mulyani berpasangan dengan Sri Hartini yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten alias belum mengajukan cuti meski sudah memasuki masa kampanye. Duo Sri tersebut diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat.
“Dia (Sri Mulyani) datang ke lokasi menggunakan mobil dinas,” kata Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Pedan, Sarwono, di kantor Panwaslu Klaten. Mobil dinas yang dimaksud Sarwono adalah mobil dinas Bupati Klaten, Sunarno, suami Sri Mulyani.
Selain memperkenalkan diri sebagai calon wakil bupati, Sarwono berujar, Mulyani juga memohon doa restu di hadapan sekitar 200 warga di masing-masing balai desa. “Sekadar memperkenalkan diri sebagai calon wakil bupati dan meminta restu sudah termasuk bentuk kampanye,” ujar Wandyo.
Panwaslu Klaten juga menerima laporan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Sri Hartini saat menghadiri pagelaran wayang kulit di Kecamatan Karanganom pada Kamis pekan lalu. Acara tersebut juga dihadiri Bupati Klaten Sunarna. Dari sejumlah foto yang diterima Panwaslu terlihat adanya mobil yang ditempeli stiker bergambar Sri Hartini-Sri Mulyani.
Acara dinas pada malam itu, Wandyo mengatakan, diduga disusupi agenda kampanye Sri Hartini dengan cara memperkenalkan diri, nomor urut, dan memohon restu. Kendati demikian, Panwaslu tidak memproses laporan tersebut. “Karena laporan dari Panwascam Karanganom masih data mentah dan sudah kadaluarsa (lewat dari tujuh hari setelah kegiatan),” kata Wandyo. Sri Mulyani dan Sri Hartini belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dinaikkan.
DINDA LEO LISTY