TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Fadillah Sabri meminta pemerintah agar dosen perguruan tinggi negeri baru diperjelas statusnya. "Saat ini, ada 4.328 dosen tidak jelas statusnya, pegawai negeri tidak, pegawai swasta juga tidak," katanya di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Senayan, Jakarta, Kamis 17 September 2015.
Ia mengatakan perubahan status perguruan tinggi swasta yang berubah menjadi perguruan tinggi negeri baru berdampak masalah kepada status kepegawaian dan kesejahteraan dosen. Menurut Fadillah, karena berbagai masalah administrasi, status para pegawai itu tidak langsung berubah menjadi pegawai negeri sipil. Akibatnya dari sisi kesejahteraan, ada beberapa dosen yang mengaku gajinya tidak dibayar selama 2 bulan. Dosen lain mengadu gajinya tidak dibayar secara penuh.
Saat menjadi perguruan tinggi swasta, kata Fadillah, lembaga perguruan tinggi bisa mendapatkan dana dari pemerintah daerah. Mereka pun bisa memungut dana dari siswa untuk menambah biaya operasional mereka. "Namun dengan menjadi negeri, kami hanya bisa mengelola dana terbatas yang diberikan pemerintah pusat untuk kami. Hal ini tidak cukup," katanya.
Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo mengakui masih ada masalah status kepegawaian pada pegawai di perguruan tinggi negeri baru. “Peraturan presiden belum mengatur secara tuntas kepegawaian dari dosen maupun karyawan,” katanya. Peraturan presiden itu hanya mengatur bahwa status kepegawaian akan diatur sesuai peraturan yang berlaku.
Patdono pun mengatakan pemerintah sudah beberapa kali mengadakan koordinasi untuk mencari penyelesaian. “Saat ini telah disepakati draft penyelesaian dari status kepegawaian dan dosen perguruan tinggi negeri baru dari perguruan tinggi swasta,” katanya.
Dalam draft itu, dikatakan nantinya, para dosen perguruan tinggi negeri baru yang berusia di bawah 35 tahun akan menjadi pegawai negeri sipil, namun bagi pegawai yang berusia di atas 35 tahun akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Kami harapkan peraturan ini akan keluar pada Oktober 2015,” katanya.
Sebelumnya, sejak tahun 2010, hingga saat ini sudah ada 29 perguruan tinggi negeri baru yang berasal dari perguruan tinggi swasta. Namun karena banyak masalah yang menjadi akibat dari peralihan status itu, peralihan status perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri baru itu harus mengalami moratorium.
MITRA TARIGAN