TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti mengatakan hukuman maksimal bagi tersangka yang terlibat pembakaran hutan adalah 10 tahun penjara. Setidaknya ada tujuh korporasi yang terlibat dalam kasus kabut asap dan kebakaran hutan. Sedangkan total tersangkanya mencapai 140 orang. "Hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," ucap Badrodin seusai rapat terbatas mengenai kebakaran hutan di Kantor Presiden, Rabu, 16 September 2015.
Tujuh korporasi itu adalah PT RPP, yang berlokasi di Sumatera Selatan, dengan tersangka P, PT RPS (Sumatera Selatan) dengan tersangka S, PT LIH (Riau) dengan tersangka S, PT BMH (Sumatera Selatan) dengan tersangka JLT, PT GAP (Kalimantan Tengah) dengan tersangka S, PT MBA (Kalimantan Tengah) dengan tersangka GRN, dan PT ASP (Kalimantan Tengah) dengan tersangka WD.
Menurut Badrodin, yang dijadikan tersangka beragam, ada yang menjabat direktur operasional dan ada juga yang merupakan manajer lapangan. Mengenai modus yang dilakukan korporasi, Badrodin menuturkan ada perusahaan yang sengaja membakar dan ada pula yang menyuruh orang lain untuk membakar. "Ada juga yang dibakarnya di luar lahan yang dimiliki, sehingga nanti mereka melaporkan seolah-olah menjadi korban," ujarnya.
Mengenai profil perusahaan, Badrodin mengatakan Polri masih menyelidiki, apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing atau perusahaan lokal. "Sedang kita telusuri, karena untuk mendapatkan data itu kan tidak gampang," ucapnya.
ANANDA TERESIA