Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Duit Suap Panitera PTUN dari Istri Kedua Gatot

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, 25 Agustus 2015. Evi Susanti bersama Gatot Pujo Nugroho yang merupakan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, diperiksa untuk kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013 dengan total anggaran sebesar Rp43,718 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, 25 Agustus 2015. Evi Susanti bersama Gatot Pujo Nugroho yang merupakan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, diperiksa untuk kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013 dengan total anggaran sebesar Rp43,718 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sumber duit dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan terungkap. Advokat di kantor pengacara Otto Cornelius Kaligis, Yagari Bhastara Guntur mengungkap bahwa uang yang digunakan untuk membayar panitera maupun hakim di PTUN Medan didapat bosnya dari Evy Susanti, istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Yagari alias Gari yang juga tersangka dalam kasus suap ini memastikan Evy adalah sumber uang suap USD 2.500 yang kemudian diserahkan pada panitera PTUN Syamsir Yusfan. "Untuk panitera, Pak OC meminta USD 2.500 dari Evy," kata Gari saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Syamsir, Kamis, 17 September 2015.

Kantor advokat OC Kaligis diberi kuasa oleh Gatot dan Evy untuk menangani kasus yang melibatkan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Ahmad menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013. Gatot juga tersangkut dalam kasus itu.

Evy, menurut Gari, selalu memantau jalannya kasus tersebut di PTUN. Setiap selesai persidangan, Evy sering menelepon Gari untuk menanyakan perkembangan kasus. Sepekan sebelum putusan dijatuhkan hakim, OC dan Gari berupaya menemui Ketua PTUN Medan dengan meminta bantuan Syamsir. Mereka gagal bertemu hari itu.

Belakangan, Syamsir mengabari Gari untuk kembali ke pengadilan dan bertemu hakim. Dalam pertemuan berikutnya, Gari menyerahkan buku yang di dalamnya terselip amplop berisi duit pada hakim PTUN yang menangani perkara Ahmad Fuad. Syamsir mendapat komisi atas bantuannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Evy yang bersaksi sesudah Gari membenarkan dirinya memberikan duit itu. "Benar saya memberikan, tapi saya tidak tahu itu untuk panitera," ucap Evy. Dia juga menambahkan bahwa duit yang diberikannya hanya sebesar USD 2 ribu. Namun Evy lantas meralat bantahan itu setelah jaksa penuntut umum memperdengarkan rekaman percakapan telepon antara dirinya dan OC Kaligis. Dalam percakapan itu terdengar jelas OC meminta USD 2.500 untuk panitera pada Evy.

Tak hanya sejumlah itu, Evy juga ternyata mentransfer USD 30 ribu lainnya di luar fee pengacara untuk OC. Dia tak bersedia mengungkap motif di balik pemberian itu. "Pak OC minta makanya saya kasih," kata Evy.

Kasus suap itu terungkap saat KPK menangkap tangan lima orang pada 9 Juli lalu. Mereka adalah Gary, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Mereka tertangkap saat sedang bertransaksi suap. Berkat permainan sejumlah uang, sebagian gugatan tim Kaligis dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni bersama hakim Amir dan Dermawan.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

Petugas mengawal tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.


Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Ahmad Hosein Hutagalung dikawal petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat meninggalkan gedung KPK setelah dinyatakan reaktif Covid-19 pada Selasa, 28 Juli 2020. Karena dinyatakan reaktif virus Corona, Ahmad dititipkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk sementara waktu. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.


KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

Gatot Pujo Nugroho bersama Istrinya Evy Susanti dikawal petugas sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Dalam perkara suap PTUN, Gatot melalui Evy diduga memberi uang kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera PTUN. Suap tersebut terkait penyelidikan tentang kasus korupsi dana bantuan sosial. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.