Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru SMP Ini Dituduh Korupsi Bantuan Gempa Bantul

image-gnews
Warga bergotong royong membersihkan puing bangunan yang roboh karena gempa bumi di Tirtohargo, Kretek, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (25/1). Gempa sebesar 6,5 SR yang terjadi di laut sebelah barat daya Kebumen, Jawa Tengah menyebabkan lima rumah di kawasan tersebut rusak. ANTARA/Sigid Kurniawan
Warga bergotong royong membersihkan puing bangunan yang roboh karena gempa bumi di Tirtohargo, Kretek, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (25/1). Gempa sebesar 6,5 SR yang terjadi di laut sebelah barat daya Kebumen, Jawa Tengah menyebabkan lima rumah di kawasan tersebut rusak. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Bantul - Gempa bumi yang mengguncang Yogyakarta pada 2006  ternyata masih menyisakan masalah. Dana rekonstruksi yang seharusnya diberikan utuh kepada korban yang rumahnya rusak justru dipotong oleh fasilisator sosial saat itu.

Seno yang merupakan guru di Sekolah Menengah Pertama I Dlingo, Bantul, yang menjadi fasilitator sosial saat itu, kini harus menjadi pesakitan dalam kasus korupsi pemotongan dana sebesar Rp 50 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

"Terdakwa menerima uang dari empat kelompok masyarakat Rp 62 juta, tetapi hanya disetorkan ke fasilitator teknis Rp 12 juta," kata jaksa penuntut umum Herawati, Kamis, 17 September 2015.

Rumah yang mengalami kerusakan berat mendapatkan bantuan Rp 15 juta dari pemerintah, sedangkan yang rusak sedang mendapat Rp 4 juta dan rusak ringan Rp 1 juta. Dana bantuan dari pemerintah itu turun pada 2007.

Adapun di Dusun Pakis, Dlingo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta rumah-rumah warga masuk dalam kategori rusak sedang. Yakni sebanyak 167 rumah. Dari jumlah itu dibagi empat wilayah yang dikoordinasi oleh ketua kelompok masyarakat.

Dari empat kelompok masyarakat itu, dana yang turun sebanyak Rp 668 juta. Oleh terdakwa Seno, setiap kelompok masyarakat diharuskan menyetorkan sejumlah uang. Yaitu masing-masing harus menyetorkan sebanyak Rp 15,5 juta. Uang itu akan diberikan kepada fasilitator teknik. Namun yang diserahkan oleh Seno hanya Rp 12 juta saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat para ketua kelompok masyarakat menolak untuk memberikan uang, Seno justru mengancam. "Nek ora manut aku urusen dhewe, nek dudu aku sing ngurusi, ra bakalan cair". Kalau tidak manut saya, urus sendiri. Kalau bukan saya yang ngurus tidak akan cair.

Dalam dakwaan primer, jaksa menjerat terdakwa dengan pasa 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.

Bambang Supriyanto, pengacara terdakwa menyatakan akan menanggapi dakwaan jaksa pada sidang minggu depan. Sidang yang dipimpin oleh hakim Ikhwan Indrato itu dijadwalkan kembali pada 21 September 2015 mendatang.  "Kami akan mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya," kata dia. Adapun Seno, saat ini mendekam di rumah tahanan Pajangan Bantul sejak awal September lalu.

MUH SYAIFULLAH

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.