TEMPO.CO, Sidoarjo - Pembayaran dana talangan dari pemerintah untuk ganti rugi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, yang berada di dalam peta area terdampak mulai cair. Hari ini sebanyak 35 berkas ganti rugi korban Lapindo dibayarkan dengan nilai nominal Rp 10 miliar.
Hari ini, sebanyak 35 berkas ganti rugi korban Lapindo cair, sehingga yang sudah cair mencapai 3.146 dari total 3.324 berkas dan tersisa 178 berkas. Total nominal berkas ganti rugi yang sudah cair sebesar Rp 693 miliar. "Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) barusan turun. Jadi hari ini dana itu sudah cair," kata Koordinator Pengaduan Validasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Khusnul Khuluk, saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 September 2015.
Setelah 35 berkas hari ini cair, BPLS akan kembali mengirim 12 berkas ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Jakarta untuk dicairkan. "Nilai nominal 12 berkas itu sekitar Rp 4 miliar."
Sedangkan berkas ganti rugi yang belum dibayar tinggal 185 berkas. Dengan rincian, 79 berkas masih bermasalah di PT Minarak Lapindo Jaya, 9 berkas belum validasi, 65 berkas belum nominatif, dan 32 tinggal menunggu pengiriman.
Pemerintah memberikan dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo Brantas sebesar Rp 767 miliar. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015.
Presiden Joko Widodo berpesan pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Lapindo segera diselesaikan. "Target saya, akhir September selesai semua," ujar Jokowi saat bertemu dengan korban lumpur Lapindo di Sidoarjo beberapa waktu lalu.
NUR HADI