TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimistis tak akan ada calon kepala daerah inkumben yang memanfaatkan dana desa sebagai komoditas politik. Dia menilai semua kepala daerah sudah menyadari bahwa penyalahgunaan dana desa akan melanggar hukum.
Kementerian Dalam Negeri akan menerjunkan 2500 orang untuk mengawasi penyaluran dana desa. "Akan terus diingatkan bahwa ini uang rakyat untuk membangun desa, tidak boleh untuk kepentingan politik," kata Tjahjo usai melakukan konferensi pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 15 September 2015.
Kementerian, kata Tjahjo, juga akan melakukan penguatan aparatur dengan melakukan pelatihan terhadap para kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Dia menilai wajar jika nantinya masih ada sedikit dalam pengelolaan dana desa. Sebab, ini merupakan kali pertama para kepala desa mendapatkan dana desa.
Selain memangkas birokrasi, pemerintah juga meminta agar para kepala desa lebih sederhana dalam menyusun laporan realisasi. "Kami juga sudah minta bupati dan walikota yang belum tetapkan peraturan tata cara pengadaan barang di desa untuk segera dipercepat," kata dia.
Walaupun dari pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penyaluran, namun masih terdapat beberapa kendala. "Misalnya, banyak desa yang ternyata belum punya rekening."
Baca Juga:
Hari ini tiga menteri yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, serta Menteri Desa Marwan Djafar menandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa. Surat itu ditandatangani untuk menggenjot distribusi dana desa yang dianggap masih rendah.
Budiarso, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengatakan, pengawasan yang diberikan terhadap penyaluran dana desa cukup ketat. Menurutnya, karena dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka auditnya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pelaporan oleh desa kepada bupati dan walikota, kata Budiarso, dilakukan dua kali dalam setahun. Sedangkan dari kabupaten atau kota ke Kementerian, hanya satu kali yaitu setelah akhir tahun.
FAIZ NASHRILLAH