TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso sedang menyiapkan evaluasi Undang-Undang Narkotika tentang rehabilitasi. Evaluasi tersebut, kata dia, bakal segera diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bahan pertimbangan revisi UU Narkotika. "Secepatnya akan saya sampaikan ke DPR. Kalau bisa sekarang, kenapa harus besok," kata dia di Bareskrim, Senin, 14 September 2015.
Waseso menerangkan revisi UU tersebut harus ditinjau kembali dan dievaluasi secara menyeluruh. Bila ada piranti pendukung yang belum memadai dan perlu ada penyesuaian, maka harus dilakukab penyesuaian terlebih dahulu.
Mantan Kepala Bareskrim itu menilai revisi UU Narkotika cukup mendesak. Sebab, BNN membutuhkan landasan aturan yang pasti untuk pencegahan dan penindakan penyalahgunaan Narkoba. "Kami kan ingin langkah-langkah yang cepat. Kami ingin lari cepat. Kalau tidak dilandasi UU, maka akan menghambat tugas kami," ujarnya.
Dalam revisi UU Narkotika, Waseso menginginkan pemakai Narkoba juga turut dipidana. Tujuannya, kata dia, supaya menimbulkan efek jera bagi yang menyalahgunakan Narkoba. "Bukan berarti rehabilitasi tidak penting. Rehabilitasi tetap penting, tapi nanti diatur lagi bagaimana prosesnya," ujarnya.
Dia pun menegaskan BNN tak dapat bergerak sendiri dalam menangani permasalahan Narkoba. Oleh sebab itu, ia berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Tentara Negara Indonesia untuk penanganan kasus Narkoba. "Kita harus bergerak bersama-sama demi nasib bangsa."
DEWI SUCI RAHAYU