TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, mengeluhkan tanah milik keraton yang dipakai masyarakat tanpa izin.
“Mbok sekarang kalau pakai tanah keraton itu izin,” katanya setelah menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD DIY, Senin, 14 September 2015.
Pernyataan itu disampaikan Sultan menanggapi sengketa tanah antara seorang warga, Eka Aryawan, dan lima pedagang kaki lima di Jalan Brigjen Katamso, Kota Yogyakarta. Dengan mengantongi surat hak pinjam pakai (kekancingan) dari keraton, Eka menyatakan diri sebagai pemegang izin sah atas tanah seluas 73 meter persegi, yang sebagian ditempati pedagang berjualan, itu. Belakangan, Eka menggugat kelima pedagang sebesar Rp 1,120 miliar karena enggan pindah.
Menurut Sultan, sengketa itu bukan persoalan keraton. Keraton telah memberi hak pakai kepada seseorang. Jika hak itu diambil, urusannya adalah antara penerima hak dan orang tersebut. “Bukan urusanku,” katanya.
Ia menjadikan kasus ini sebagai contoh adanya masyarakat yang menggunakan tanah keraton tanpa izin. “PKL yang dipersoalkan itu tak ada izinnya,” katanya.
ANANG ZAKARIA