TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan lembaganya saat ini sedang menyelidiki kasus baru di Sumatera Utara. Perkara itu terkait dengan pengajuan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara serta berhubungan dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Johan mengatakan penyelidikan kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. "Memang kami menerima laporan berkaitan dengan adanya dugaan ketidakberesan dalam interpelasi di DPRD Sumut," kata Johan di gedung KPK, Jumat, 11 September 2015.
Menurut Johan, laporan indikasi korupsi tersebut berasal dari masyarakat. Lalu KPK menindaklanjutinya dengan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. "Kami meminta keterangan pada sejumlah anggota DPRD Sumut," kata Johan.
Dugaan korupsi terkait interplasi tersebut sebenarnya sudah terungkap dalam perkara korupsi yang menjerat Gatot, yaitu kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Dalam kasus ini, Gatot dan istrinya, Evi Susanti, dijadikan tersangka.
KPK sudah beberapa kali memeriksa politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. Pada pemeriksaan terakhir, Gubernur Gatot ternyata dimintai keterangan terkait dengan pengajuan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara.
Dalam pemeriksaan itu terungkap ada sejumlah permasalahan terkait pengajuan hak interpelasi tersebut. Hak interpelasi DPRD Sumut itu menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Sumut, serta etika Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.
Penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot itu menguat pada Maret lalu. Sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut menyetujui hak interpelasi. Namun pada rapat paripurna 20 April, DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu orang abstain. KPK mencurigai ada sesuatu di balik pembatalan hak interpelasi tersebut.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA