TEMPO.CO, Jakarta - Empat hari setelah dilantik sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Anang diterima oleh lima pimpinan lembaga antirasuah. Apakah ini pertanda hubungan KPK dan polisi akan kembali mesra?
Tiba di KPK pada Jumat, 11 September 2015 pukul 10.15 WIB, Anang keluar satu jam kemudian. "Saya bersilaturahmi dalam rangka membangun sinergi antar lembaga pemberantasan korupsi," kata Anang yang keluar KPK didampingi Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi, Jumat, 11 September 2015.
Menurut Anang, kedatangannya ke KPK dapat dilihat sebagai lambang kerja sama antara kepolisian dan KPK. Dia berharap kerja sama kedua lembaga di masa depan akan semakin bagus.
Johan Budi berujar dalam pertemuan pertamanya selaku Kabareskrim dengan pimpinan KPK, Anang memperkenalkan diri dan bercerita tentang perjalanan kariernya. Anang juga menyempatkan diri menjenguk penyidik KPK yang berasal dari Polri. "Jadi tidak ada pembicaraan mengenai hal selain silaturahmi tadi," ujar Johan.
Anang dan pimpinan KPK juga menyinggung bentuk kerja sama yang akan dilakukan. Salah satunya adalah melaksanakan kembali program-program pencegahan korupsi. Pada 2014, kata Johan, KPK dan Polri pernah menggelar program pencegahan korupsi di bidang minerba.
Pimpinan KPK lainnya, Indrianto Seno Adji, menyebut program kerja sama pencegahan dalam penyelamatan sumber daya alam itu berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara. "Kurang lebih berhasil menyelamatkan Rp 10 triliun," ujar Indrianto melalui pesan pendek.
Indrianto menginginkan ke depannya komunikasi antar lembaga penegak hukum akan membaik. Tak hanya di bidang penindakan, tetapi juga pencegahan.
Anang belum lama menduduki jabatan sebagai Kabareskrim. Dia dilantik awal pekan lalu, 7 September 2015, menggantikan Komjen Budi Waseso yang dipindah ke Badan Narkotika Nasional. Anang dan Budi bertukar jabatan.
Hubungan KPK dan kepolisian sempat memanas selama Budi Waseso memimpin Bareskrim. Budi pernah memicu kontroversi karena menolak melaporkan harta kekayaannya pada KPK.
Selain itu, usai KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka aliran dana mencurigakan pada Januari 2015, berturut-turut Bareskrim juga menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka.
Kasus pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto hingga saat ini terus diproses Bareskrim meski banyak pihak menyebut tindakan Bareskrim sebagai upaya kriminalisasi.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA