TEMPO.CO, Karawang - Mamad, 63 tahun, memperkosa putri kandungnya sendiri sampai hamil 5 bulan. Menurut keterangan polisi, ia melakukan perbuatannya sambil mengancam tidak akan memberi makan putri dan adiknya. "Bahkan pelaku mengancam tidak akan memenuhi biaya sekolah korban dan adik-adiknya yang masih kecil," ujar kanit PPA ,Aiptu Asep Dhany, kepada wartawan saat ekspos di Polres Karawang, Rabu, 9 September 2015.
Asep mengatakan, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya karena tidak mau putus sekolah dan takut tidak makan. Akhirnya korban menuruti permintaan ayahnya tersebut. Sehingga perbuatan itupun dilakukan dengan berulang-ulang sejak tahun 2012 saat korban masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Akibat perbuatan Mamad, korban yang juga putri kandungnya itu hamil lima bulan.
Asep mengatakan, saat diperiksa, pelaku masih ingat saat pertama kali menyetubuhi korban dan semuanya dilakukan di kamar anaknya sendiri. "Perbuatan itu dilakukan pada malam hari saat adik-adik korban tertidur lelap. Kemudian, pelaku langsung masuk kamar korban dan menggerayangi korban dengan sejumlah ancaman hingga perbuatan itu terus dilakukan secara berulang-ulang dikamar putrinya sendiri," ujar Asep.
Di depan polisi, Mamad bercerita, suatu hari putri kandungnya sakit perut dan minta dipijat. Saat itulah ia terangsang hingga menyetubuhi putri kandungnya sendiri. “Awalnya saya mijat anak saya dibagian perut, dan saat itulah perbuatan itu saya lakukan dengan keadaan anak saya menangis," kata Mamad.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Saat ekspos, polisi membeberkan barang bukti berupa, satu potong baju kaos lengan pendek warna putih dengan bagian lengan warna merah dan bagian depannya bertuliskan Snoopy, satu potong celana pendek warna putih bergambar Mickey Mouse. Satu potong celana pendek warna hitam polos, dan satu bra warna ungu bergambar boneka.
HISYAM LUTHFIANA