TEMPO.CO, Karawang - Seorang pria bernama Mamad tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sampai hamil lima bulan. Pria berusia 63 tahun warga Dusun Kamisah, Desa Pangulah, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, ini memperkosa anaknya sejak 2012, saat berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya, Mamad meringkuk di ruang tahanan Kepolisian Resor Karawang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Doni Satria Wicaksono melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Aiptu Asep Dhany K. mengatakan, perbuatan pelaku yang menyetubuhi putri kandungnya itu terbongkar setelah polisi mendapat laporan kerabat dekat korban.
"Kerabat dekat korban curiga karena melihat kondisi perut korban membesar. Setelah ditanyai, akhirnya korban mengaku diperkosa ayah kandungnya sendiri," kata Asep, kepada wartawan di Polres Karawang, Rabu, 9 September 2015.
Berdasarkan surat laporan LP/608/VIII/2015/Jbr/Wil Pwk/Res KRW, tanggal 11 Agustus 2015, polisi menangkap pelaku di rumahnya. "Saat itu juga kita langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Karawang,” kata Asep.
Mamad mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena ia merasa kesepian sejak ditinggal istrinya pada 2012. Ia mengatakan, suatu hari putri kandungnya sakit perut dan minta dipijit. Saat itulah pelaku terangsang hingga menyetubuhi anaknya sendiri. “Awalnya saya mijit anak saya di bagian perut, dan saat itulah perbuatan itu saya lakukan dengan keadaan anak saya menangis," kata Mamad.
Polisi menyita barang bukti berupa baju kaus lengan pendek warna putih dengan bagian lengan warna merah dan bagian depannya bertuliskan "SNOPY", celana pendek warna putih bergambar Mickey Mouse, celana dalam warna hitam polos, dan sebuah bra warna ungu bergambar boneka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
HISYAM LUTHFIANA