TEMPO.CO, Bangkalan - Terlilit utang jutaan, membuat NN gelap mata. Wanita berusia 53 tahun yang berprofesi sebagai guru PNS itu, ditangkap polisi karena menggadai tiga buah mobil rental. "Dua mobil sudah kami temukan dan satu lagi masih kami cari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Andi Purnomo, Rabu, 9 September 2015.
Menurut Andi, modus yang dilakukan NN adalah menyewa mobil di sebuah rental. Namun hingga waktu peminjaman habis, mobil tak kunjung dikembalikan. "Belum dikembalikan nyewa lagi, di dua rental berbeda," ujar dia.
Merasa ditipu, kata Andi, sebulan lalu, dua pengusaha rental mobil di Bangkalan melaporkan NN ke polisi. Laporan itu direspons dengan menangkap NN di rumahnya di Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan, sepekan kemudian. "Saat itulah terungkap ternyata mobil itu digadai oleh NN untuk bayar utang," katanya.
Mobil yang digadai guru sebuah SMP Negeri itu antara lain Honda Jazz L-1373-OJ. Mobil ini digadaikan kepada warga Kabupaten Sampang seharga Rp 40 juta. Berikutnya mobil Avanza L-1482-MB digadai seharga Rp 20 juta kepada warga Kecamatan Tanah Merah. "Satu mobil lagi masih kami cari," kata Andi.
Atas perbuatannya NN terancam 4 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
MUSTHOFA BISRI