TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menilai usul revisi Undang-Undang Narkotika yang digagas Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso tak semudah membalikan telapak tangan.
Menurut Bambang, revisi UU itu butuh proses dan jalan yang panjang. "Bahkan butuh waktu bertahun-tahun, karena harus ada kajian akademis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Bambang, saat dihubungi, Selasa, 8 September 2015. "Belum lagi harus ada persetujuan Presiden."
Bambang mengatakan revisi undang-undang juga membutuhkan anggaran yang sangat besar. Menurut dia, tidak bisa usul reisi undang-undang langsung jadi dalam waktu singkat lantaran harus melalui mekanisme lobi politik yang terjadi. Baik di Dewan mau pun di pemerintahan. (Lihat video Pernyataan Kontroversial Budi Waseso, Kabareskrim: Saya Tidak Meneror Hanya Mengingatkan,Sempat Bikin Heboh Kasus Budi Waseso Ini Tidak Berlanjut Ke Pengadilan)
"Jadi kami Komisi Hukum menilai, kalau bisa pergunakan saja ketentuan yang sudah ada," ujarnya. "Perbaikannya lebih kepada pengawasan yang diketatkan. Karea jika pun revisi, nantinya tidak akan maksimal."
Sebelumnya, Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Komisaris Jenderal Budi Waseso akan mengevaluasi kinerja lembaganya. Evaluasi menyangkut cara penanggulangan narkoba selama ini dengan tujuan menentukan strategi dalam pemberantasan narkoba.
Budi Waseso segera mempelajari program-program kerja yang sudah ada dan akan mengambil keputusan terkait dengan narkotik. Menurut dia, sebagian akan dilanjutkan dan sebagian yang lain direvisi. Dia membuka kemungkinan untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Narkotika terkait rehabilitasi penyalalahgunaan narkoba.
BNN menerapkan konsep rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Konsep rehabilitasi tersebut termaktub dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pecandu narkotik dan korban penyalahgunaan narkotik wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Budi Waseso mengkhawatirkan bandar atau pengedar narkoba ketika ditangkap akan mudah mengelabui petugas bahwa ia sebagai pengguna saja.
REZA ADITYA