TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lola Easter menegaskan setidaknya ada tujuh pekerjaan rumah yang perlu dilakukan Kabareskrim baru, Komjen Pol Anang Iskandar.
“Sebagai pimpinan organ paling strategis di tubuh Polri, Anang Iskandar perlu mengembalikan marwah institusi yang sempat luntur beberapa waktu lalu,” katanya pada acara 'Pekerjaan Rumah untuk Kabareskrim Baru' di kantor ICW, Jakarta Senin 7 September 2015.
Menurut Lola, pekerjaan rumah pertama yang bisa dilakukan oleh Anang adalah menghentikan kriminalisasi atas para pegiat anti korupsi. Ini sejalan dengan Inpres 7 Tahun 2015 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Lola mengatakan pencegahan kriminalisasi dapat dilakukan dengan melakukan gelar perkara khusus terhadap perkara kontroversial yang ditangani Bareskrim sebelumnya. Beberapa kasus yang dinilai janggal adalah kasus yang menjerat Pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad; penyidik KPK Novel Baswedan; mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana; serta dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurahman.
“Bareskrim juga sebaiknya menghentikan proses penyidikan terhadap kasus-kasus yang tidak wajar,” katanya.
Tugas kedua yang perlu dilakukan Anang adalah meningkatkan fokus pada penanganan kasus pidana berskala besar dan menarik perhatian publik. “Bukan justu menangani kasus sederhana seperti pencemaran nama baik,” kata Lola.
Ketiga, Kabareskrim diharapkan bisa memperbaiki koordinasi antara KPK dan aparat penegak hukum atau lembaga lainnya. Beberapa kasus korupsi yang perlu diperhatikan adalah kasus Pelindo II, PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, Pertamina Foundation, dan Pengadaan UPS di DKI Jakarta.
Tugas keempat adalah memperkuat supervisi dengan jajaran direktorat atau unit tindak pidana korupsi pada tingkat polda dan polres dalam penanganan kasus korupsi di daerah.
Lola pun mengingatkan tugas kelima Anang yakni memperkuat Direktorat Tipikor Mabes Polri. “Direktorat itu kan ujung tombak pemberantasan korupsi di daerah,” katanya.
Tugas keenam adalah mengembalikan wibawa dan kepercayaan publik terhadap Kepolisian dengan tidak bertindak arogan yang mengatasnamakan penegak hukum.
Pekerjaan rumah ketujuh dan terakhir, kata Lola, Kabareskrim baru sebaiknya mengentikan segala macam tindakan yang bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan tertinggi negara.
Kepolisian sempat membangkang perintah Jokowi saat menangani kasus penyidik KPK, Novel Baswedan. Pada 1 Mei itu, polisi tidak melepaskan Novel, melainkan membawa Novel ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi kasus yang melibatkan dirinya. Padahal, beberapa jam sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar Kepolisian Republik Indonesia tidak menahan Novel. Dia khawatir penahanan itu akan berimbas pada hubungan antar-lembaga penegak hukum.
Pagi tadi, Kepala Kepolisian Jenderal Polisi Badrodin Haiti memimpin serah terima jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal dari Komisaris Jenderal Budi Waseso kepada Komisaris Jenderal Anang Iskandar. Kepada Anang, Badrodin meminta agar Bareskim tetap menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum di Indonesia.
MITRA TARIGAN