TEMPO.CO, Denpasar - Setelah menyatakan berkas penyidikan kasus penelantaran anak dan pembunuhan Angeline dengan tersangka Margreit Megawe P21 atau sudah lengkap, Kejaksaan Tinggi Bali kini tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk menyiapkan berkas dakwaan.
“Kita harapkan pekan depan sudah diserahkan dari Polda Bali,” kata Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan, Jum’at, 4 September 2015. Bila mengacu pada batas waktu penahanan, polisi sendiri masih mempunyai waktu hingga 12 September 2015.
Bila telah diserahkan ke Kejati, Jaksa Penuntut memiliki waktu selama 20 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan. Adapun tersangka akan dititipkan di LP Krobokan. Namun, menurut Ashari, biasanya tidak lebih 10 hari, berkas itu sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan. Setelah itu, menjadi kewenangan hakim PN Denpasar untuk menjadwalkan persidangan.
Mengenai posisi Margreit yang masih belum bersedia diperiksa sebagai tersangka, menurut dia, tidak akan menghalangi proses yang sudah berjalan. “Nanti pada saat persidangan, pasti akan digali keterkaitannya,” ujarnya. Demikian pula dengan motif dari perbuatan yang disangkakakan kepadanya.
Jaksa sendiri melihat, selain keterangan tersangka, masih banyak hal lain yang bisa digunakan sebagai alat bukti. Misalnya, keterangan saksi dan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian.
Margreit senderi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam dakwaan primer, Pasal 338 KUHP (subsider), Pasal 353 Ayat 3 (lebih subsider), Pasal 351 Ayat 3 KUHP (lebih lebih subsider), atau Pasal 76 c jo 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
ROFIQI HASAN