TEMPO.CO , Bandung — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan pemerintah akan mempercepat pembayaran ganti rugi warga terkena dampak Jatigede di Sumedang. Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan seluruh proses pembayaran dan verifikasi aduan warga langsung diteruskan selepas dimulainya penggenangan Waduk Jatigede pada 31 Agustus 2015. “Biar cepat beres,” katanya di Bandung, Rabu, 2 September 2015
Aher mengklaim pembayaran ganti rugi warga tinggal tersisa sedikit. “Yang menerima uang santunan sudah lebih dari 95 persen. Tinggal yang banyak itu yang menerima ganti rugi Rp 122 juta, menunggu penetapan Pengadilan Agama,” katanya.
Menurut Aher, ada separuh dari warga yang menerima ganti rugi Rp 122 juta yang prosesnya berjalan lamban. “Lambat pada penentuan ahli waris,” katanya. Separuh dari nama yang tercatat menerima hak ganti rugi sebesar Rp 122 juta per keluarga itu saat ini sudah meninggal.
Ketua Tim Kelompok Kerja Operasional Penanganan Dampak Waduk Jatigede sekaligus Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Sumedang, Deni Tanrus, membenarkan bahwa pembayaran uang ganti rugi warga dipercepat. “Rencananya, 12 September 2015 pembayaran sekaligus penanganan komplain,” ucapnya.
Salah satu upaya mempercepat pembayaran ganti rugi warga adalah dengan kesediaan Pengadilan Agama mempercepat proses persidangannya menjadi hanya sepekan. Proses persidangan penetapan ahli waris dalam kondisi normal memakan waktu 20 hari. “Sekarang dipercepat, bisa seminggu. Tapi yang menjadi prioritas itu di Desa Jemah, Cipaku, dan Sukakersa,” ucapnya.
Tiga desa itu menjadi lokasi terendah di wilayah genangan Waduk Jatigede. Di Desa Jemah, yang kini sudah kosong, misalnya, perlu waktu 12 hari agar air genangan merendam desa tersebut. Sedangkan di Cipaku, yang terendam sebulan lagi, masih tersisa 480 keluarga yang belum menerima uang pengganti. Lalu di Desa Sukakersa, yang tercatat tersisa 156 keluarga. “Belum, menunggu penetapan Pengadilan Agama,” ujarnya.
Deni mengatakan pemerintah menyiapkan opsi memindahkan sementara warga di Desa Cipaku dan Sukakersa yang rumahnya berada di daerah genangan di sejumlah lokasi yang disiapkan. Warga Cipaku, misalnya, menuju tanah desa di Pakualam, sedangkan warga Sukakersa menuju tanah desa yang berada di luar wilayah genangan Waduk Jatigede.
Enam desa yang bakal dihapuskan karena seluruh wilayah desanya terendam genangan Waduk Jatigede itu adalah Desa Cipaku, Cibogo, Leuwihideung, Jatibungur, Sukakersa, dan Padajaya. “Itu habis 100 persen,” tuturnya.
Deni mengatakan pemerintah sudah memetakan lokasi pemindahan warga terkena dampak genangan Jatigede. “Arah minat kepindahannya sudah jelas, ada di delapan titik. Masih di seputaran Jatigede, tidak jauh,” katanya.
AHMAD FIKRI