TEMPO.CO, Indramayu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pilkada Indramayu. Jumlah pemilih masih bisa bertambah atau bahkan berkurang dan nantinya akan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Divisi Teknis KPU Indramayu, Madri, menjelaskan total jumlah pemilih yang tercatat dalam DPS yaitu 1.383.808 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari 697.577 perempuan dan 686.231 laki-laki. Mereka tersebar di 2.781 tempat pemungutan suara (TPS) di 317 desa/kelurahan di 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu.
DPS itu, lanjut Madri, lebih rendah dari DP4 Kabupaten Indramayu yang dikeluarkan oleh Kemendagri yang mencapai 1.565.384 jiwa. “Saat ini kami masih membuka kesempatan,barangkali ada warga yang belum masuk untuk didaftarkan,” kata Madri, usai pleno penetapan rekapitulasi DPS di Kantor KPU Indramayu, Rabu 2 September 2015.
Dijelaskan Madri, pihaknya akan mengumumkan DPS tersebut pada 10-19 September 2015 untuk mendapat tanggapan dari masyarakat. Selanjutnya perbaikan DPS akan dilakukan pada 20-25 September.
Selanjutnya bagi warga yang merasa belum masuk dalam DPS, Madri meminta untuk bisa mendatangi PPS di desa atau kelurahan masing-masing. Juga jika ada warga yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili, bisa dicoret dari DPS. “Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan kami tetapkan pada 1 atau 2 Oktober 2015 mendatang,” kata Madri.
Saat ditanyakan mengenai warga yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, Madri mengakui memang tidak memasukkannya ke dalam DPS. Ini menurutnya sudah sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2015 pasal 10 ayat 7 (g) yang intinya menyatakan mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya, sedang berada di luar negeri atau menjadi TKI. “Ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Madri.
Namun jika nantinya TKI itu datang sebelum pencoblosan, maka hak konstitusinya tetap bisa diakomodasi. TKI tersebut tetap bisa mencoblos dengan mebawa KTP atau KK atau paspor. Sedangkan remaja yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah dan mengajukan dispensasi nikah menurut Madri sudah harus dimasukkan dalam daftar pemilih.
Sementara itu, Ketua Panwaslu, Supandi, mengungkapkan pihaknya tetap merekomendasikan agar TKI tetap dimasukkan dalam DPT.
Sementara itu sebelum pleno dilakukan, tim gabungan dari Panswaslu, Satpol PP, KPU dan Polres Indramayu menertibkan baliho, spanduk dan alat peraga kampanye calon bupati Indramayu. Ini dikarenakan banyak alat peraga kampanye tersebut terpasang di instansi pemerintahan maupun sekolah. “Akan kami sisir terus sampai bersih,” kata Supandi.
IVANSYAH