TEMPO.CO, Parepare - Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap empat pelaku dalam kasus pembunuhan seorang guru asal Kabupaten Gowa, Sudirman Daeng Ngunjung.
Pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Parepare, Rabu, 2 September 2015, dilakukan oleh jaksa Irwan di depan ketua majelis hakim Salman Alfaris dan dua hakim lainnya, yakni Nur Kautsar Hasan dan Koko Rianto.
Keempat terdakwa itu merupakan satu keluarga, yakni Cecep Sutisna (ayah), Ami Suratmi (ibu), bersama dua anaknya, Muh. Rijal dan Muh. Yunus. "Keempat terdakwa ini kami tuntut seumur hidup berdasarkan analisis kasus yang kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat beberapa waktu lalu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Risal Nurul Fitri.
Menurut dia, tuntutan itu sudah sesuai dengan undang-undang dan pasal yang dijerat, yakni pembunuhan berencana. "Dari fakta persidangan kami melihat keempatnya telah melakukan rencana pembunuhan dengan melakukan pemantauan lokasi korbannya beberapa kali," ujarnya.
Sudirman ditemukan dalam kondisi terapung di pinggiran Pantai Mattirotasi Kota Parepare pada November 2014. Dari pengakuan pelaku, korban diculik setelah mengajar. Muh. Yunus bersama Cecep menyergap korban yang kala itu mengendarai motor. Pelaku kemudian menyeret korban ke mobil yang di dalamnya sudah ada tiga pelaku lain, yakni Ami, Muh. Risal, dan BY, pelaku lainnya yang buron.
Kasus diduga dilatarbelakangi oleh asmara karena Ami, yang juga istri pelaku Cecep, pernah terlibat perselingkuhan dengan korban sekitar 30 tahun yang lalu.
Kajari Parepare Risal mengatakan tuntutan dari Kejaksaan Tinggi itu sudah sesuai pasal yang dijerat, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kita liat perkembangannya. Yang jelas ketika putusan pengadilan di bawah 20 tahun, maka kami sebagai jaksa penuntut wajib melakukan banding," ujarnya.
DIDIET HARYADI SYAHRIR