TEMPO.CO , Denpasar - Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar mencatat sebanyak 8.000 pengguna narkoba ada di Denpasar. Mereka yang berusia 10-59 tahun itu adalah bagian dari 66 ribu orang pengguna di seluruh Bali.
Kepala BNN Kota Denpasar Wayan Gede Suwahyu menyatakan hal itu setelah bertemu dengan Sekretaris Daerah Kota Denpasar A.A.N. Rai Iswara, Selasa, 1 September 2015, di kantor wali kota. Ia menyampaikan adanya program baru berupa rehabilitasi. “Masyarakat yang memiliki keluarga sebagai pengguna silakan lapor, dijamin tidak ada proses hukum, melainkan akan segera direhabilitasi secara gratis,” ujarnya.
Saat ini BNN Kota Denpasar harus mencari dan merehabilitasi 600 pengguna yang di ada di Kota Denpasar. "Jumlah ini sudah ditentukan dari BNN pusat dengan harapan dapat menekan para pengguna," ujarnya.
Dari 600 pengguna yang disasar, pihaknya baru mendapatkan 100 pengguna. Masyarakat kebanyakan ketakutan untuk melaporkan diri sebagai pengguna. "Sekali lagi saya jamin tidak ada proses hukum bagi pengguna yang mau direhabilitasi," tuturnya.
Sementara itu, Rai Iswara sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan BNN Kota Denpasar. Tentunya klinik rehabilitasi yang akan dibuat sangat membantu masyarakat, terutama pengguna, agar tidak lagi menggunakan narkoba tersebut. "Kami harapkan terus proaktif melakukan sosialisasi, bila perlu bergandengan dengan SKPD terkait, seperti bagian hukum, untuk mensosialisasi bahaya narkoba," ucapnya.
ROFIQI HASAN