TEMPO.CO , Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Pinrang menangkap dua orang yang diduga menjadi bandar narkoba, yakni Alang, 35 tahun, dan Sutriadi, pada Ahad petang, 30 Agustus 2015. Keduanya merupakan warga Ambo Alle, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
"Bagaimana tidak jual sabu, Pak, sawah saya batal panen karena kekeringan," ujar Alang di depan penyidik Reserse Narkoba Polres Pinrang, Senin, 31 Agustus 2015.
Alang ditangkap setelah rekanya, Sutriadi, melakukan transaksi jual-beli sabu di kediaman Alang. Selain menciduk kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu 42,35 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 54,6 juta, dan satu unit telepon seluler.
Alang mengaku sabu yang disita polisi itu berasal dari warga Sidrap berinisial LA dan transaksi saat penangkapan baru dilakukan pertama kali oleh pelaku. "Barang itu hanya sifatnya dititip, nanti bagi hasil," ujarnya.
Kepala Polres Pinrang Ajun Komisaris Besar Adri Irniadi membenarkan hal tersebut. "Benar ada petani yang kami amankan setelah mendapat laporan dari masyarakat," katanya.
Di tempat yang sama, Polres Pinrang tengah melakukan gelar perkara yang didalamnya terdapat 11 pelaku narkoba lainnya yang dibekuk di lokasi berbeda pada sejumlah wilayah. Di antaranya FD, IR, JP, AH, MY, RD, LT, KS, AL, ST, dan DW, dengan total barang bukti sabu mencapai 58,87 gram. Alat bukti lain seperti 13 unit ponsel dan uang Rp 1,8 juta.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
DIDIET HARYADI SYAHRIR