TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang terkait dengan kuota haji selama menjadi menteri pada 2009-2014.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Suryadharma melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi. Akibatnya, negara merugi Rp 27,28 miliar dan SR (Saudi Riyal) 17,96 juta.
"Terdakwa memperkaya diri dan orang lain," kata jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 31 Agustus 2015.
Orang lain yang dimaksud adalah Cholid Abdul Latief, Mukhlisin, Hasrul Azwar, Hasanudin Ahmad, Nurul Iman Mustofa, Fuad Ibrahim Astani, 180 orang Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), dan tujuh orang pendamping amirul hajj, 1.771 orang jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai ketentuan, serta 12 konsorsium dan lima hotel transit penyedia akomodasi di Arab Saudi.
Jaksa memaparkan, modus yang dilakukan politikus Partai Persatuan Pembangunan itu antara lain dengan:
1. Menunjuk orang yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PPIH, Arab Saudi.
2. Mengangkat petugas pendamping amirul hajj tidak sesuai ketentuan.
3. Menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai peruntukkan.
4. Mengarahkan tim penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji yang tidak sesuai ketentuan.
5. Memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai prinsip keadilan dan proporsionalitas.
"Pada 2010, bertepatan dengan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di DPR, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto menerima permintaan dari anggota Komisi VIII agar mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan untuk dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi PPIH Arab Saudi. Permintaan itu disetujui terdakwa. Padahal, seharusnya PPIH harus memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Supardi melanjutkan.
Pada 2011 hingga 2013, hal yang sama kembali dilakukan Suryadharma. Bahkan, ketika Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah digantikan Anggito Abimanyu.
Untuk dakwaan penggunaan DOM, jaksa membeberkan Surya menggunakan uang itu untuk pengobatan anak, liburan keluarga ke Australia, Singapura, dan Inggris serta pengobatan istri dan anak ke Jerman.
Penuntut umum mendakwa Surya secara berlapis, dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dari aturan ini, Surya bisa dikenai ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
INDRI MAULIDAR